KabarSunda.com- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyesali kegaduhan terkait peralihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka dugaan kasus korupsi terkait Kuota Haji YCQ.
Menurut Yudi, hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi kalo saja KPK tetap berpedoman pada pakem yang selama ini dianut yaitu tahanan korupsi KPK ya tempatnya di Rutan bukan ditempat lain seperti rumah atau bahkan tahanan kota.
Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat.
Bagi Yudi, peralihan status tahanan tidak sesederhana bahwa KPK bisa melakukan itu karena diatur di KUHAP baru namun merupakan simbol bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga menempatkan di rutan adalah bagian dari efek jera,kata Yudi kepada KabarSunda,Selasa (24/3/2026
Selain itu, sudah dapat dipahami bahwa ketika KPK menahan seseorang setidaknya penyidik KPK yakin kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan karena buktinya sudah kuat dan penyidikan sudah hampir rampung.
Bagi Yudi, jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil akhirnya, saran Yudi.
Kerja KPK dalam kasus itu. Selain itu, keputusan KPK yang akan memantik bagi tahanan lain agar mendapat keistimewaan serupa harus KPK tegaskan tidak akan memberikan lagi sama seperti tersangka tersangka lain, tegas Yudi.
KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK kedepannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan.
Lanjut Yudi, sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas KPK sebagai badan pengawas mau proaktif untuk melaukan investigasi mengapa terjadi peralihan tahanan tersangka kuota haji YCQ dari rutan ketahan rumah.
Siapa yang bertanggung jawab peralihan tahan ini, karena kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil.
Sehingga dalam hal ini, kapasitas Dewas KPK bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil karena mereka tidak bisa masuk kesitu namun ke kejanggalan prosesnya, sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karna fungsi Dewas KPK menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar, pungkas Yudi.











