KabarSunda.com- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, melaporkan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain MAKI, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan terkait status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya,kepada KabarSunda.com, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut Budi, Pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan.
Dimana partisipasi masyarakat, kata Budi, adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meyakini Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,”ujar Budi.
Bahkan Budi menegaskan, bahwa proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan.
KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,pungkas Budi.











