Bupati Sumedang Keluarkan Surat Edaran, Bangunan di Atas Saluran Air Harus Dibongkar

Sebelum Melakukan Pembongkaran Bangunan yang Mengganggu Saluran Air, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Mengintruksikan ke para Camat untuk Mengimbau Secara Masif dan Persuasif Kepada Masyarakat

Intruksi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penertiban Saluran Air dan Antisipasi Bencana Banjir Pada Musim Penghujan tertanggal 30 Maret 2026.Dok-Diskominfosanditik Sumedang

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Sumedang menertibkan bangunan dan kontruksi di atas saluran air atau drainase.

Sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang mengganggu saluran air, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengintruksikan ke para camat untuk mengimbau secara masif dan persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan penutupan, penyempitan, maupun pengalihfungsian saluran  air dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu kelancaran aliran air.

Intruksi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penertiban Saluran Air dan Antisipasi Bencana Banjir Pada Musim Penghujan tertanggal 30 Maret 2026.

“Saya sudah menerbitkan surat edaran ke para camat untuk melakukan pemantauan  dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi  saluran air/drainase di wilayah masing-masing, khususnya terhadap bangunan atau konstruksi yang menutup, mempersempit, atau menghambat aliran air yang  berpotensi menimbulkan genangan dan banjir saat musim hujan ini,” kata Bupati Dony, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, langkah ini sebagai antisipasi dan melindungi masyarakat serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan.

“Para camat melakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti menutup atau  mengganggu fungsi saluran air, dengan tahapan pPemberian peringatan kepada pemilik bangunan dan pemberian batas waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.

Bupati Dony menegaskan, apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran bersama Satpol PP dan instansi terkait.