KabarSunda.com- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Kamis 9 Juli 2026.
Salah satu terdakwa yang menjadi sorotan adalah mantan Walikota Cirebon, Nashrudin Aziz, yang divonis sembilan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nashrudin Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Bandung.
Selain hukuman penjara selama sembilan tahun, Nashrudin juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Nashrudin Aziz dilarang memilih maupun dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam amar putusan, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terdakwa Ferdian Sujatmiko menerima hukuman paling berat di antara para terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Ferdian juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26.520.054.005,05.
Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp788.300.000.
Hakim menegaskan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Maka, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa Adam Sumpena dan Heri Mujiyono. Keduanya masing-masing dihukum tujuh tahun penjara disertai denda Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, terdakwa Budi Raharjo divonis enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Adapun terdakwa Punki Herthanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Bila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani pidana kurungan selama 140 hari.
Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang dikerjakan pada tahun 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut enam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp26 miliar.
Besarnya nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang didukung hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh Politeknik Negeri Bandung.













