KabarSunda.com- Bupati Sukabumi meninjau langsung pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cibadak, Jumat (17/4/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sebagaimana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (UPTD P3DW) Sukabumi I Cibadak, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Bupati meninjau langsung proses pelayanan, termasuk kemudahan perpanjangan STNK yang kini dapat dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Bupati menyampaikan bahwa pelayanan di Samsat Cibadak berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat membantu warga yang selama ini terkendala dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Pelayanan di Samsat Cibadak ini berjalan dengan baik. Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama sangat membantu masyarakat, terutama yang sebelumnya mengalami kesulitan administrasi.
Ia menilai kebijakan tersebut mampu meringankan beban masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang kesulitan menghubungi pemilik lama.
Selain itu, kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang responsif dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Pihaknya memastikan pelayanan di Samsat Cibadak dilakukan secara transparan dan maksimal kepada masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Bahkan, capaian pajak kendaraan tahunan mengalami kenaikan signifikan seiring dengan fleksibilitas kebijakan yang diterapkan.
Selain itu, pihaknya berkomitmen menjaga integritas aparatur pelayanan. Sanksi tegas akan diberikan kepada petugas yang melanggar aturan guna menjaga kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk mengetahui manfaat kebijakan serta kualitas pelayanan yang dirasakan.
Setelah peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama jajaran UPTD P3DW Sukabumi I Cibadak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.













