KabarSunda.com- Menyikapi pendapat H Udin untuk meninjau ulang SE Bupati karena dinilai berpotensi matikan usaha kecil. Saya kira pendapat tersebuit terlalu berlebihan.
Menurut pendapat saya, terbitnya Surat Edaran Bupati terkait imbauan penggunaan bahan pangan lokal serta peluang kerja sama dengan Perumda Aneka Usaha (PDAU) merupakan bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah yang disusun dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang masyarakat dan pelaku usaha secara menyeluruh.
SE ini adalah hak Kepala Daerah untuk membuat kebijakan, lagi pula kebijakan ini bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan imbauan dan dorongan yang bersifat fleksibel serta adaptif terhadap kondisi di lapangan.
Hal ini tercermin secara jelas dalam substansi surat edaran, khususnya pada poin yang menekankan bahwa kerja sama dengan PDAU dilakukan sepanjang memenuhi standar kualitas, harga yang kompetitif, dan ketersediaan pasokan.
Dengan demikian, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk mempertimbangkan secara rasional dan profesional setiap bentuk kemitraan tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha yang telah berjalan.
Dari perspektif teori pemerintahan, kebijakan ini selaras dengan prinsip good governance, khususnya pada aspek responsiveness, effectiveness, dan equity.
Pemerintah hadir untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, di mana pelaku usaha besar, menengah, hingga UMKM dapat tumbuh bersama melalui penguatan rantai pasok lokal.
Selain itu, pendekatan ini juga sejalan dengan konsep collaborative governance, yang menekankan sinergi antara pemerintah, BUMD, dan sektor swasta dalam mencapai tujuan pembangunan bersama.
Saya memahami kekhawatiran Pa H Udin terkait potensi dampak terhadap pemasok lama. Kan sudah dijawab dengan poin ketiga dalam surat edaran ini yang secara tegas didorong pengembangan pola kemitraan yang saling menguntungkan, baik dengan pelaku usaha lokal maupun dengan PDAU.
Artinya, kebijakan ini justru membuka peluang integrasi, bukan eliminasi, terhadap pelaku usaha yang telah ada, termasuk pemasok kecil dan informal.
Terkait kesiapan PDAU, saya optimis, dibawah kepemimpinan Direktur yang baru serta arahan Bupati untuk terus melakukan penguatan kelembagaan, peran PDAU tidak semata sebagai perantara, melainkan sebagai aggregator dan stabilisator pasokan pangan daerah, guna menjaga kesinambungan suplai serta kestabilan harga.
Terakhir, saya ingin menyampaikan bahwa terbitnya Surat Edaran ini bertujuan memperkuat fondasi ekonomi lokal tanpa mematikan usaha yang sudah ada.
Justru sebaliknya ingin menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi, adil, dan berkelanjutan.













