Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besarannya 

KabarSunda.com- Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 mulai ramai dicari masyarakat, terutama terkait jadwal pencairan dan besaran yang akan diterima para pensiunan aparatur sipil negara tahun ini.

Tak sedikit yang penasaran kapan gaji ke 13 cair 2026 dan apakah pensiunan PNS juga memperoleh tambahan penghasilan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan kapan gaji 13 cair tahun 2026 mengarah pada pertengahan tahun.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin (1).

Ketentuan itu juga berlaku bagi pensiunan PNS. Karena itu, pencarian terkait gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair banyak menjadi perhatian para penerima pensiun menjelang bulan Juni.

Jadwal pencairan  

Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 pensiunan PNS dijadwalkan cair mulai Juni 2026.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.

Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun, mulai dari biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan.

Tabel Jadwal Pencairan  

Keterangan Informasi
Dasar aturan PP Nomor 9 Tahun 2026
Mulai pencairan Paling cepat Juni 2026
Kepastian tanggal Belum diumumkan secara spesifik
Pihak terkait Pensiunan PNS, Penerima pensiun
Ketentuan pembayaran Dibayarkan 1 kali dalam tahun 2026

Besaran gaji ke-13  

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS mengacu pada pensiun pokok yang diterima setiap bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan:

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar pensiun bulanan yang selama ini diterima. Sementara itu, besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Komponen gaji  

Berikut rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Kepastian pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 menjadi kabar baik bagi para penerima pensiun yang menantikan tambahan pemasukan di pertengahan tahun.

Dengan pencairan yang diperkirakan mulai Juni 2026, pensiunan dapat mulai memperkirakan besaran dana yang akan diterima sesuai golongan masing-masing.

Tabel Ringkasan Gaji ke-13  

Komponen Penjelasan
Dasar perhitungan Pensiun bulanan terakhir
Besaran Sama dengan 1 bulan pensiun
Dasar hukum PP Nomor 9 Tahun 2026 & PP Nomor 8 Tahun 2024
Tujuan Tambahan penghasilan pertengahan tahun
Penggunaan umum Pendidikan, kebutuhan rumah tangga, tabungan

Simulasi Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Gol I   | ████████        1,74 – 2,25 jt

Gol II  | ███████████     1,74 – 3,20 jt

Gol III | ███████████████ 1,74 – 4,03 jt

Gol IV  | ███████████████████ 1,74 – 4,95 jt

Catatan:

– Angka ini simulasi rata-rata, bukan angka resmi final

– Nilai bisa berbeda tergantung:

  • masa kerja
  • jabatan terakhir
  • kebijakan pemerintah tahun berjalan

– Gaji ke-13 selalu mengikuti 1x pensiun pokok bulanan