KabarSunda.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Mangguluang Mansur menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk terus menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
Dalam hal ini, Mangnguluang Mansur mengajak seluruh ASN Pemkot Depok untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“ASN harus bisa menjadi contoh masyarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat yang sudah dilarang,” ungkapnya saat memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok di Lapangan Apel Balai Kota Depok, Senin (11/05/26).
Dirinya menambahkan, Pemkot Depok akan kembali mempertegas penerapan tujuh KTR melalui pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi.
Khususnya pada kawasan perkantoran di lingkungan Balai Kota Depok.
Menurutnya, penegakan aturan tersebut membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah agar implementasi KTR dapat berjalan optimal.
“Harapannya, dengan komitmen bersama ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan aman, baik di lingkungan pemerintahan maupun ruang publik,” tutupnya.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdapat tujuh KTR yakni tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.











