Tak Perlu ke Kantor, Layanan SIP PISAN Permudah Adminduk Warga Disabilitas

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, SIP PISAN hadir untuk memperluas layanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia serta warga yang sedang sakit dan tidak dapat bergerak secara mandiri.Dok-Diskominfo Kota Bandung

KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 dengan semangat memperkuat persatuan, nasionalisme dan kepedulian terhadap kelompok rentan melalui peluncuran inovasi layanan administrasi kependudukan bertajuk SIP PISAN.

Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang peluncuran Sistem Pendaftaran Penduduk Disabilitas dan Rentan (SIP PISAN).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, SIP PISAN hadir untuk memperluas layanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia serta warga yang sedang sakit dan tidak dapat bergerak secara mandiri.

“Ini melengkapi layanan adminduk khusus untuk disabilitas, lansia yang tidak bisa mobile dan masyarakat yang sedang tirah baring. Semua prosesnya online menggunakan teknologi Google Form dan hasilnya diterima dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu 20 Mei 2026.

Melalui inovasi ini, Pemkot Bandung ingin memastikan pelayanan publik dapat diakses seluruh warga tanpa terkecuali, sekaligus mendorong kemandirian masyarakat dalam mengakses layanan administrasi.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar mengatakan, inovasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adaptif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“SIP PISAN hadir untuk membantu masyarakat rentan administrasi kependudukan seperti penyandang disabilitas, lansia hingga warga sakit keras agar tetap mendapatkan layanan adminduk secara mudah tanpa harus datang ke kantor,” ujar Tatang.

Ia menjelaskan, layanan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kota Bandung juga menggandeng Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) untuk memperkuat pendataan dan pelayanan kepada masyarakat disabilitas serta kelompok rentan.

Melalui SIP PISAN, masyarakat dapat mengakses layanan secara daring melalui laman resmi Disdukcapil Kota Bandung. Warga cukup mengisi data diri, memilih jenis layanan, serta mengunggah foto pemohon.

Setelah proses verifikasi melalui kode OTP WhatsApp, petugas akan menjadwalkan kunjungan langsung ke rumah warga.

Pelayanan jemput bola tersebut dilakukan oleh Tim BI EHA (Bisa Euy Hebat) dan MANG UDIN (Mangga Urus Identitas Kependudukanna) yang akan memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung di lokasi pemohon.

Adapun layanan dapat diakses melalui laman bit.ly/sippisan_disdukcapilbdg atau website resmi Disdukcapil Kota Bandung di https://disdukcapil.bandung.go.id/disabilitas.

Tatang menuturkan, inovasi SIP PISAN memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya mempermudah akses layanan adminduk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, menghadirkan sistem pendaftaran berbasis website yang praktis hingga meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan di kalangan warga rentan.

“Hadirnya SIP PISAN menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik harus mampu dirasakan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan warga disabilitas dan kelompok rentan tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara layak dan mudah dijangkau,” tuturnya.