Ambek Apresiasi SP3 Kejari Kota Bandung Terhadap H.Erwin dan Awangga

Pengumuman SP3 Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung.Dok-Narasumber

KabarSunda.com- Aliansi Masyarakat Bandung Kecewa (AMBEK) memberikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Wakil Wali Kota Bandung,H.Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiawan Awangga.

Hal tersebut disampaikan Kang Ogi dari Rumah Aspirasi Warga (RAGA) dan Koordinator AMBEK Kota Bandung kepada KabarSunda,Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, dengan diterbitkannya SP3 atas nama H.Erwin dan Awangga, bahwa bukti hukum masih berjalan On The Track.

Untuk itu, Rumah Aspirasi warga (RAGA) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajaran atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu, 4 Juni 2026.

SP3 tersebut resmi menggugurkan status tersangka atas nama Wakil Wali Kota Bandung,H.Erwin, S.E., dan Rendiawan Awangga, Anggota DPRD Kota Bandung

Ini menandakan 3 hal positif:

Kejari Kota Bandung taat pada asas due process of law. KUHAP Pasal 50 menegaskan hak tersangka untuk segera diadili. Penerbitan SP3 setelah proses penyelidikan membuktikan tidak ada “sandera hukum” berkepanjangan. Ini preseden baik bagi penegakan hukum di Kota Bandung,ujarnya.

Hukum tidak tebang pilih dan tidak bisa diintervensi. Ketika bukti tidak cukup, maka hukum wajib berhenti. SP3 ini menjadi jawaban bahwa Kejari Kota Bandung bekerja profesional berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik.

Ruang dialog antara rakyat dan penegak hukum masih terbuka. Aksi damai, kritik konstruktif, dan partisipasi publik terbukti mampu mendorong proses hukum yang transparan. Ini kemenangan bagi demokrasi.

Untuk itu kami sampaikan: 

Apresiasi kepada Kejari Kota Bandung yang telah menunjukkan integritas dan keberanian mengambil keputusan hukum yang benar meski tidak populer. Langkah ini patut dihargai oleh seluruh warga Bandung.

Jadikan ini momentum bersih-bersih. Kami mendorong Kejari Kota Bandung untuk konsisten dalam setiap kebijakannya, tentu tidak hanya menyangkut kasus H.Erwin dan Awangga, tapi kasus lainnya.

“Penerbitan SP3 ini adalah “oase” di tengah dahaga publik akan keadilan. AMBEK akan terus mengawal dan menjadi mitra kritis Kejari Kota Bandung dalam memberantas kezaliman di Kota Bandung,”pungkas Ogi.