SPMB Jabar 2026 Kacau, Gubernur Jabar KDM Sidak Disdik Jabar

Ketua LSM Trinusa Jabar,Ait M Sumarna.Dok-Narsum

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi melakukan sidak dikantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kedatangan KDM langsung disambut oleh orang tua siswa yang anaknya tidak diterima kesekolah tujuan.

Kisruh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 yang memuncak pada hari terakhir pendaftaran menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Keluhan orang tua murid terkait server yang tidak stabil, data yang terkunci secara otomatis, hingga minimnya respons dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat menjadi sorotan serius.

Ketua LSM Trinusa Jawa Barat Ait M Sumarna mengatakan, persoalan SPMB yang terjadi hari ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan perencanaan sistem pendidikan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Seharusnya, Gubernur Jabar KDM tidak perlu sampai sidak kelapangan terkait SPMB, kalau Disdik Jabar. Penyebab SPMB Jabar 2026 ricuh/demo orang tua intinya: sistem baru, data nggak sinkron, panik kuota. Ini rangkuman temuan Komisi V DPRD Jabar terhadap Disdik Jabar:

Ganti aplikasi baru, langsung error massal SPMB 2026 pake aplikasi model baru, beda total dari 2025.

Hal tersebut terulang dan terulang kembali setiap tahunnya, ketika ribuan siswa harus berjibaku mencari sekolah dalam hitungan jam akibat sistem yang bermasalah, maka ini bukan lagi persoalan teknis, kata Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa Jabar kepada KabarSunda,Selasa (9/6/2026).

Ia mengatakan, Pemenuhan konstitusi pendidikan di Indonesia merujuk pada realisasi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai amanat UUD 1945.

Pemenuhan ini mencakup kewajiban negara mengalokasikan anggaran minimal 20% dari APBN/APBD dan memastikan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Pilar Utama Konstitusi Pendidikan

Hak Asasi Setiap Warga: Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Menteri pendidikan sebaiknya merubah regulasi SPMB, kembalikan lagi menggunakana system Nilai Ebtanas Murni (NEM). Karena jangan sampai masa depan anak-anak dijadikan korban dari ketidaksiapan sistem,tegas Ait.

Berdasarkan berbagai laporan yang beredar, sedikitnya 20.206 peserta jalur Sekolah Maung dinyatakan gugur dan harus mencari alternatif sekolah lain dalam waktu yang sangat terbatas. Di saat yang bersamaan, sejumlah orang tua mengeluhkan sistem PCMB yang mengalami gangguan, bahkan terdapat laporan data peserta terkunci sebelum proses pemetaan selesai.

Ait mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026, termasuk mengaudit kesiapan infrastruktur digital, vendor penyedia layanan, serta mekanisme pengawasan yang digunakan selama proses berlangsung.

Menurutnya, kegagalan sistem pelayanan publik yang berdampak pada puluhan ribu peserta didik tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

“Kisruh SPMB Jabar 2026 kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan kepastian dan solusi atas berbagai persoalan yang muncul, sekaligus memastikan tidak ada siswa yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat carut-marutnya sistem penerimaan peserta didik tahun ini,”pungkas Ait.