KabarSunda.com- Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diyakini akan menjadi kunci dalam memastikan berbagai program pemerintah berjalan tepat sasaran hingga ke tingkat desa.
“Ini sangat bagus untuk memobilisasi, mengorkestrasi, dan merevitalisasi lembaga BPD. Dengan organisasi ini, fungsi BPD bisa semakin meningkat dalam menjaga dan mengawal program-program strategis nasional, provinsi maupun kabupaten,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir usai menghadiri kegiatan Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS dan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa di GOR Tadjimalela Sumedang, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, keberadaan organisasi BPD yang terhimpun dalam ABPEDNAS menjadi momentum penting untuk menggerakkan kembali fungsi pengawasan desa agar lebih optimal dalam mengawal pembangunan.
“Kalau pengawasannya bagus dan pendampingannya bagus, hasil pembangunannya juga akan bagus. Program menjadi tepat sasaran, akuntabel, transparan, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Bupati Dony mengakui selama ini masih terdapat BPD yang belum optimal menjalankan perannya. Karena itu, penguatan kelembagaan melalui ABPEDNAS diharapkan mampu menggerakkan seluruh BPD untuk lebih aktif memastikan setiap bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Bayangkan kalau seluruh BPD bergerak bersama. Pengawasan akan lebih intensif dan setiap program bisa dipastikan berhasil guna dan berdaya guna,” tambahnya.
Dony mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa yang tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga menghadirkan berbagai program pemberdayaan masyarakat seperti budidaya bioflok dan ayam petelur.
“Program tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga,” katanya.
Tak kalah penting, Program Jaga Desa juga menghadirkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat.
“Kalau ada persoalan di desa, lebih baik dimusyawarahkan dan diselesaikan bersama melalui restorative justice. Tokoh masyarakat, keluarga, pemerintah desa dan jaksa bisa hadir untuk mencari solusi terbaik tanpa harus semua berakhir di pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai Program Jaga Desa merupakan langkah strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Ini adalah upaya sistemik untuk melakukan mitigasi dan pencegahan penyimpangan dana desa agar penggunaannya tepat sasaran dan terbebas dari penyalahgunaan,” ujar Dedi.
Menurutnya, salah satu inovasi paling menarik dalam program tersebut adalah penerapan restorative justice di tingkat desa. Banyak persoalan kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah namun justru berakhir di meja hijau dengan biaya penanganan yang jauh lebih besar dibanding nilai perkaranya.
“Kami ingin ada beberapa desa percontohan restorative justice di Jawa Barat sehingga setiap persoalan yang tidak harus masuk ke pengadilan dapat diselesaikan melalui musyawarah,” katanya.













