Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang Dikukuhkan, Ini Pesan Bupati Dony

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang masa bakti 2026–2031 dikukuhkan dalam rangkaian kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Program Prioritas Nasional.Dok-Diskominfosanditik Sumedang

KabarSunda.com- Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Sumedang masa bakti 2026–2031 dikukuhkan dalam rangkaian kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Program Prioritas Nasional di GOR Tadjimalela Sumedang, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  Sutikno, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, Ketua DPP ABPEDNAS, unsur Forkopimda, para kepala desa, pimpinan BPD se-Kabupaten Sumedang serta jajaran pengurus ABPEDNAS.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kerja sama antara DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang dengan Kejaksaan Negeri Sumedang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pendampingan dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.

Bupati Dony  menyampaikan, keberadaan ABPEDNAS memiliki peran penting sebagai wadah yang memperkuat kapasitas dan sinergi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan desa.

“Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Jika desa maju, maka kecamatan akan maju, kabupaten akan maju, provinsi akan maju dan pada akhirnya Indonesia pun akan maju. Karena itu, peran BPD sangat strategis dalam memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung  Reda Manthovani menjelaskan, sinergi dengan ABPEDNAS merupakan bagian dari penguatan Program Jaga Desa yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui pendekatan preventif dan edukatif.

BPD memiliki posisi strategis dalam mengawal pembangunan dan memastikan setiap program yang dilaksanakan di desa berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program Jaga Desa bukan untuk mengkriminalisasi aparatur desa, melainkan untuk mendampingi, mengedukasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin baik dan akuntabel,” ujarnya.