KPK Minta Ridwan Kamil Klarifikasi Barang Bukti yang Ditemukan di Rumahnya

KPK meminta Ridwan Kamil mengklarifikasi barang bukti yang ditemukan di rumahnya terkait dugaan kasus korupsi

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ridwan Kamil mengklarifikasi barang bukti yang ditemukan di rumahnya terkait dugaan kasus korupsi.

Posisi mantan Gubernur Jawa Barat itu masih sebagai saksi atas kasus korupsi di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.

Sejauh ini, keberadaan Ridwan Kamil masih misterius.

Namun, jika memenuhi panggilan KPK, maka ini kali pertama Ridwan Kamil tampil di hadapan publik usai rumahnya digeledah.

Adapun rumah tersebut digeledah pada Senin, 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.

Ridwan Kamil pun akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo menjelaskan, langkah pemanggilan RK dalam kasus ini sangat penting.

Namun, belum diketahui pasti jadwal Ridwan Kamil dipanggil.

“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil (Ridwan Kamil) karena di rumah yang bersangkutan, kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita, tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Nantinya, tak hanya Ridwan Kamil juga yang turut dipanggil.

Juga para saksi lain yang mungkin saja relevan dalam kasus ini dan penggeledahan di Bandung.

Menurut Budi, hal itu dilakukan juga untuk meminta kejelasan soal barang-barang yang disita.

“Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK Berusaha Perkuat Penyelidikan

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengklaim penggeledahan itu bertujuan untuk memperkuat penyelidikan.

“Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara,” ujarnya.

Setyo Budi menyebut, pihak KPK juga menggeledah kantor pusat BUMD Jawa Barat yang berada di Bandung, Rabu, 12 Maret 2025.

Berdasarkan serangkaian tindakan tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima orang itu di antaranya, Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Raden Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan melanggar hukum pengadaan iklan di BUMD itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 222 miliar.