KabarSunda.com- Usai menuai badai kritik, anggaran hibah untuk pesantren di Jawa Barat rencananya akan dimasukkan kembali di rencana perubahan APBD 2025.
Hal tersebut langsung diapresiasi Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono.
Ono menilai langkah tersebut merupakan langkah yang tepat.
Apalagi, menurutnya, pemangkasan drastis hibah pondok pesantren dan masjid dari Rp 153 miliar menjadi Rp 9,25 meliar tersebut dibuat tanpa melibatkan DPRD dan telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Apalagi, menurutnya, pemangkasan drastis hibah pondok pesantren dan masjid dari Rp 153 miliar menjadi Rp 9,25 meliar tersebut dibuat tanpa melibatkan DPRD dan telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Kondisi itu, lanjut dia, memantik kegelisahan banyak pihak. Tidak hanya dari kalangan pesantren, namun juga DPRD, masyarakat, hingga ormas keagamaan.
“Alhamdulillah, perjuangan saya dan teman-teman DPRD Provinsi Jawa Barat berhasil dengan mengembalikan hibah untuk pesantren dan masjid di APBD 2025 melalui perubahan,” ujar Ono, Senin, 28 April 2025.
Ono menyampaikan, kepastian akan dimasukkannya kembali bantuan untuk pondok pesantren ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Bappeda Jawa Barat.
Besarannya sekitar Rp 135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp 9 miliar untuk masjid.
Ia pun berharap, Gubernur Jabar bisa membuat mekanisme guna memverifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga yang sudah terdata sebelumnya.
“Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp 1 M atau Rp 1,5 M harus dikurangi,” ujar dia.
Ono juga meminta Gubernur untuk membuka kembali usulan bagi pesantren dan masjid yang ingin mengajukan bantuan hibah, terutama pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari provinsi Jawa Barat.
Oleh karenanya, Ono meminta agar SIPD perubahannya harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat.
“Sehingga, alhamdulillah kalau Gubernur seperti ini, maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan selalu seperti ini,” ujar dia.
Sebelumnya, polemik bermula dari perubahan ketiga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.
\Dalam dokumen tersebut, ratusan yayasan dan pondok pesantren yang sebelumnya tercatat sebagai penerima hibah dicoret dari daftar.
Pada program hibah untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual, awalnya tercatat ada 372 penerima, namun 370 di antaranya dibatalkan.
Anggaran yang tadinya mencapai Rp153,58 miliar, tinggal Rp9,25 miliar untuk dua lembaga: LPTQ Jabar sebesar Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta.
Begitu pula pada hibah untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual. Dari 38 penerima, hanya tujuh yang tetap mendapatkan hibah, sementara 31 lainnya dicoret.
Alokasi dana pun menyusut dari Rp48,965 miliar menjadi Rp23,26 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk mendukung layanan petugas haji daerah melalui Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat senilai Rp19,25 miliar.
Alasan Dedi Mulyadi sendiri melakukan pemangkasan diketahui untuk pembenahan manajemen tata kelola dana hibah. Sebab menurutnya selama ini, bantuan diberikan untuk pesantren yang sama dan tidak merata.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.
“Ada yang bikin yayasan palsu di Jawa Barat hanya untuk nyerap duit pemerintah provinsi,” kata Dedi Mulyadi di kanal YouTube Lembur Pakuan.











