KabarSunda.com- Kasus dugaan korupsi penggelembungan dana iklan yang menyeret nama emiten perbankan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (29 April 2025), otoritas menilai kejadian ini berdampak langsung terhadap transparansi laporan keuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan investor.
Merespons hal tersebut, OJK memastikan akan memperketat pengawasan atas penyampaian laporan keuangan oleh seluruh emiten.
“Bagi emiten dan perusahaan publik yang tidak menyampaikan laporan-laporan tersebut dan mengumumkan secara tepat waktu, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi.
Sejauh ini, hingga April 2025, OJK mencatat masih ada 216 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangannya.
OJK memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap keterlambatan tersebut.
“OJK akan secara aktif menyampaikan reminder bagi yang belum menyampaikan laporan keuangan dan mengenakan sanksi untuk bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tersebut,” tambahnya.
Selain denda administratif sebesar Rp50 juta, OJK membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, OJK akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.











