KabarSunda.com- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 50 saksi dan satu ahli hingga saat ini. Namun, penyidik mengaku masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi lainnya.
“Terakhir kemarin (2 Juni 2025) kami memeriksa tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bjb), PT Bank DKI, dan PT Bank Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Juni 2025.
Harli menyebutkan, ketujuh saksi yang diperiksa itu adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku perseoran pengurus CV Prima Karya, serta AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners Tahun 2007-2017.
Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Diretur PT Yogyakarta Textile, IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Lebih lanjut, Harli menerangkan, penyidik memang masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi karena tengah mendalami keterlibatan bank-bank lain.
Tidak hanya bank daerah, dia juga memastikan pendalaman kepada bank pemerintah terus dilakukan.
“Nah, apakah kami hanya fokus terhadap dua bank? Nah, sesuai dengan penyidikan di awal bahwa tentu kami akan melakukan penyelidikan terhadap bank-bank pemerintah dan bank daerah,” ujar dia.
Terkait dengan pengembalian kerugian negara sendiri, Harli mengaku bahwa penyidik memang sangat berhati-hati. Dia memastikan bahwa hak-hak pekerja menjadi salah satu pertimbangan.
Dia menyampaikan, proses perdata yang tengah berjalan atas Sritex juga menjadi pertimbangan lain.
Nantinya, penyidik akan mempelajari putusan gugatan perdata atas Sritex agar pengembalian kerugian negara Rp692 miliar tidak akan berdampak kepada hak-hak pekerja.
“Iya itu yang harus diinventarisasi, mana yang sudah dinyatakan aset dalam pemenuhan kewajiban kepailitan. Kan kita belum tahu aset-aset seperti apa. Apakah itu langsung berdampak kepada pekerja? Itu juga harus dipelajari, jangan sampai itu dijadikan dalih,” ungkap Harli.
Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Kejagung memeriksa Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin (2 Juni 2025).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah bank pelat merah.
“Kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Harli menjelaskan, Iwan Kurniawan pernah menduduki beberapa posisi strategis di Sritex. Seperti wakil direktur utama hingga direktur pada beberapa anak perusahaan Sritex.
Sehingga, lanjut Harli, keterangan Iwan Kurniawan diperlukan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi ini.
“Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah. Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit,” beber Harli.
“Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama,” sambungnya.
Belum ada keterangan dari Iwan Kurniawan Lukminto mengenai pemeriksaan maupun penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.
Iwan Kurniawan adalah adik dari Iwan Setiawan yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.
Korupsi Kredit Sritex
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank juga diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
“Karena hasil penilaian dari lembaga peringkat Pitch dan Moody’s disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung RI, Rabu, 21 Mei 2025.
“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” tambahnya.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Di sisi lain, nilai total Outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57. Nilai tersebut termasuk kredit terhadap sejumlah bank lainnya yang saat ini masih didalami Kejagung.
Kejagung baru menemukan dugaan kerugian negara sementara dari kredit yang bersumber dari dua bank yakni BJB dan Bank DKI senilai Rp 692 miliar. Penyidikan masih dilakukan terhadap pemberian kredit lainnya.
Dalam kasus ini, Kejagung baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni:
- Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
- Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.













