KabarSunda.com- Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Kali ini, ada 68 pejabat yang dimutasi dan rotasi. Ada sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berganti.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
“Benar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi terkait surat mutasi dan rotasi tersebut, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam surat itu, Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya. Posisi Eddy digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Sementara itu, belum diketahui jabatan yang kini diemban oleh Eddy.
Pencopotan Eddy itu tak berselang lama setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, yang digelar pada Kamis (18 Desember 2025) lalu.
Dalam OTT yang menyasar Bupati Bekasi Ade Kuswara itu, rumah Eddy turut disegel oleh lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui keterkaitan Eddy dalam OTT tersebut.
Selain itu, Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) juga kini telah berganti. Posisi itu kini diemban oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau.
Budi menggantikan Albertinus Napitupulu yang terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (18 Desember 2025) lalu oleh KPK. Albertinus kemudian dijerat sebagai tersangka pemerasan bersama dua anak buahnya, yakni Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.











