Dedi Mulyadi Akui Upah Kabupaten Bekasi Masih Paling Tinggi di Jabar

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa Kabupaten Bekasi masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jabar.

Hal tersebut disampaikan bersamaan dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601 atau naik 0,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Hari ini kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten dan kota maupun upah minimum untuk kabupaten dan kota yang sektoral,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.

Selain UMP, mantan Bupati Purwakarta itu juga mengumumkan kenaikan upah minimum sektoral tingkat provinsi naik sebesar 0,9 persen atau Rp 2.339.995.

Sementara itu, besaran upah minimum kabupaten dan kota dan sektoralnya mengikuti usulan masing-masing daerah.

Dedi mengakui disparitas upah antar daerah masih terjadi karena setiap kabupaten dan kota memiliki kesepakatan sendiri.

“Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya. Secara otomatis pasti Kabupaten Bekasi adalah kabupaten yang paling juara dalam upah,” tuturnya.

Terkait besaran upah, ia menambahkan penetapan tersebut merupakan titik tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Kan itu biasa,” pungkas Dedi.