KabarSunda.com- Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat menemukan adanya tiga parameter pencemar udara yang telah melampaui ambang batas atau baku mutu lingkungan di area pabrik pengolahan kapur dan pertambangan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Temuan mengejutkan ini diperoleh berdasarkan hasil uji laboratorium tahap awal yang dilakukan tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) setelah melakukan uji petik di lapangan pada 11 Juli 2026.
“Dari rangkaian indikator kualitas udara yang kami uji di laboratorium, ditemukan adanya parameter yang telah melebihi ambang batas aman, yaitu komponen TSP, PM10, dan PM2,5,” kata Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih di Bandung Barat dikutip dari Antaranews pada Sabtu, 18 Juli 2026.
“Temuan ini menjadi indikasi kuat bahwa paparan partikel debu di lokasi tersebut sudah terlampaui,” tambahnya.
Meski hasil laboratorium awal menunjukkan adanya paparan polusi debu yang cukup pekat, ia menegaskan data itu belum jadi acuan final tetapkan kesimpulan hukum.
Masih harus lakukan pengujian ulang di beberapa titik strategis agar hasilnya lebih valid dan representatif.
Rencananya, DLH Jabar akan kembali terjunkan tim untuk mengambil sampel udara pada Senin (20 Juli 2026), bertepatan aktivitas operasional pabrik dan alat berat pertambangan sedang berjalan normal, sehingga dinamika kualitas udara sekitar bisa tergambar secara utuh.
Untuk mempertajam akurasi investigasi di lapangan, mereka menerapkan metode klasterisasi dengan membagi wilayah pengawasan menjadi tiga zona utama, yaitu:
- Area operasional pengolahan batu kapur.
- Kawasan publik atau pemukiman yang berdekatan dengan industri.
- Kawasan inti pertambangan komoditas batuan.
Langkah investigasi komprehensif ini dijalankan lewat kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas ESDM, Disperindag Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, serta jajaran tim ahli lingkungan.
Rekomendasi Teknis untuk Pelaku Industri Sembari menunggu seluruh hasil kajian ilmiah rampung secara menyeluruh,
DLH Jabar telah terbitkan surat rekomendasi teknis yang wajib segera dipatuhi para pelaku usaha di kawasan Citatah.
Langkah darurat ini bertujuan menekan laju sebaran debu agar tidak semakin ganggu kesehatan masyarakat.
Berikut poin rekomendasi teknis yang wajib dijalankan perusahaan, meliputi:
- Menutup rapat seluruh area penyimpanan material terbuka agar debu tidak terbang terbawa angin.
- Mengintegrasikan alat pengendali emisi modern seperti dust collector, bag filter, atau sistem cyclone pada cerobong pabrik.
- Melakukan pembasahan jalur transportasi logistik pertambangan secara rutin untuk mereduksi debu jalanan.
Ai Saadiyah menegaskan pihak pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
Korporasi yang terbukti secara sah melanggar baku mutu lingkungan hidup dan mengabaikan surat peringatan ini terancam dijatuhi sanksi administratif hingga denda finansial.
Aturan penegakan hukum tersebut mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.













