KabarSunda.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ke PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex pada Selasa, 9 September 2025.
Salah-satunya adalah Pemimpin Kantor Cabang Unit Kerja Patrol Bank BJB periode 2015 – sekarang inisial MR.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Pemimpin Grup Operasional Dana dan Jasa Sritex periode 2020-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025.
Empat saksi lain yang juga turut diperiksa adalah Remedial Recovery Corporate BNI inisial RH, Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) pada Bank BJB inisial HM, dan dua pensiuanan pegawai Bank BJB inisial MU dan NK.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan 12 tersangka. Tersangka dari Sritex di antaranya Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Sementara tersangka dari kalangan pejabat di bank daerah, yakni Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mapa dan mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
Selain mereka, ada pula Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Tahun 2019-2022 Babay Farid Wazadi, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Periode 2015-2021 Pramono Sigit, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2026 Yuddy Renaldi dan Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 – 2023 Benny Riswandi.
Jaksa mengatakan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,08 triliun. Nilai kerugian tersebut berasal dari akumulasi kerugian tiga bank daerah.
Kejaksaan juga tengah menelusuri adanya dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari Bank Sindikasi yakni BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Sritex.











