KabarSunda.com- Penetapan tersangka mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat berinisial TY, sampai hari ini masih menjadi polemik.
TY sebelumnya adalah pihak yang membongkar dan melaporkan kasus dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat senilai Rp3.5 miliar.
Kasus ini menjadi perbincangan publik sebab dianggap ada dugaan kriminalisasi soal pelapor korupsi yang justru dijadikan sebagai tersangka.
Pihak Baznas Jabar dalam sebuah konferensi pers pun membantah penetapan tersangka TY dikarenakan yang bersangkutan melaporkan adanya penyelewengan dana zakat di lingkungannya.
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas Achmad Faisal mengatakan, pelaporan Tri bukanlah karena dugaan illegal access dan pembocoran dokumen rahasia.
Bukan juga pembalasan atas Tri yang melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Baznas sendiri.
Faisal juga menepis anggapan bahwa Tri diberhentikan lantaran mengadukan dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dai tahun 2021 – 2023, serta rasuah dana dari hibah APBD Jawa Barat yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Adapun Tri dipecat sebelum dia melakukan pelaporan dugaan korupsi tersebut, baik ke Baznas RI, Inspektorat Jawa Barat, maupun aparat penegak hukum.
Menurut Faisal, pemecatan terhadap Tri terjadi pada Januari 2023. Sedangkan pengaduan yang dilakukan Tri terjadi pada Maret 2023. Itu pun menurutnya karena ada sejumlah pelanggaran disiplin.
Dengan begitu, kata dia anggapan pelanggaran terhadap hak Tri sebagai whistleblower, menurut Faisal tidaklah relevan.
“Narasi yang menyatakan bahwa Sdr. TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan lini masanya tidak sesuai. Pesangon untuk Sdr. TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan,” kata Faisal di Bandung, Rabu, 28 Mei 2025.
“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Provinsi Jawa Barat, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” lanjutnya.
Kejadian ini tentunya berbanding terbalik dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Dalam pidatonya di Upacara Harlah Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2 Juni 2025), Prabowo meminta kepada masyarakat untuk tidak takut memviralkan apabila menemukan adanya dugaan tindak korupsi di lingkungannya.
Keterlibatan masyarakat untuk melapor menjadi penting dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jangan ragu-ragu (apabila) melihat pejabat pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa menggunakan gadget, kalau ada bukti pelanggaran segera siarkan, jangan terima penyelewengan, jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak sendirinya dan tidak setiap pada bangsa dan negara,” ucap Prabowo.
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki sumber kekayaan yang sangat besar, tetapi banyak dirampok oleh para koruptor.
“Kekayaan kita sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat. Oleh karena itu saya bertekad akan menertibkan semua itu,” tuturnya.
Orang nomor satu di Indonesia itu pun menyinggung peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda untuk berani melapor apabila menemukan adanya indikasi korupsi.
“Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia, dukungan seluruh unsur, terutama generasi muda, terutama anak muda. Kami adalah angkatan yang sebentar lagi harus meninggalkan podium, kami perkuat ini hanya untuk anak-anak dan cucu-cucu kita.”
“Kita sekarang berjuang melawan korupsi, supaya Anda mengambil alih negara dalam keadaan baik, kuat, tidak boleh ada kemiskinan di Indonesia, tidak boleh ada kelaparan di Indonesia,” tegasnya yang disambut riuh peserta upacara.











