Hukrim  

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Whistleblower Dugaan Korupsi Baznas Jabar

KabarSunda.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan mantan pegawai Baznas Jabar Tri Yanto, yang melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat.

Permohonan itu diajukan seriring meningkatnya potensi ancaman terhadap pelapor, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan saat ini LPSK masih melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan, baik dari segi substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.

Menurutnya, pelapor memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi.

Oleh karena itu, respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan bukan pembalasan.

“LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar.”

“Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” kata Susi dalam keterangannya, Jumat (13/6).

Dia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi.

“LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK,” ujarnya.

Lebih jauh, Susilaningtias menegaskan LPSK berkomitmen mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum.

LPSK berkomitmen memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang beritikad baik.

Permohonan itu berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat di lingkungan Baznas Jabar.

Berdasarkan penelaahan awal LPSK, pelapor diketahui bekerja sebagai amil di Baznas Jabar sejak 2018 dan sempat memegang sejumlah posisi strategis, termasuk di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal.

Dalam kapasitasnya sebagai orang dalam, pelapor mengaku menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dua sumber dana utama, dana hibah dan zakat.

Pelapor mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 11,7 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021, untuk program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain itu, dia menyoroti penggunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar yang melebihi ambang batas maksimal biaya operasional menurut regulasi, yakni 20,5% dibanding ketentuan maksimal 12,5 persen.

Kasus itu mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk ICW dan LBH Bandung, yang khawatir dalam proses hukum terhadap Tri terdapat kriminalisasi terhadap whistleblower.

Saat ini Tri Yanto menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran.

“Untuk itu, LPSK akan terus mengawal proses perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa prinsip perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tandasnya.