KabarSunda.com- Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Tri Yanto sebelumnya adalah pihak yang membongkar dan melaporkan kasus dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa Tri Yanto diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.
Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi yang mengungkap bahwa Tri Yanto telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan Stikes Dharma Husada kepada pihak luar.
Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka pada Agustus.
“Beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi,” kata Hendra, Selasa, 27 Mei 2025.
Dokumen yang disebarluaskan tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui surat PHK.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit laptop (milik pelapor dan tersangka), dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Baznas yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp11,7 miliar.
Tersangka Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi
Tri Yanto, yang melaporkan dugaan korupsi di BAZNAS Jabar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Saat melakukan pelaporan itu, Tri masih menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS.
“Dalam kurun waktu 2 tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas,” kata Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M Rafi Saiful Islam, Selasa, 27 Mei 2025.
“Dan pelaporan ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ITE,” lanjut Rafi.
Rafi menjelaskan bahwa Tri adalah orang yang melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.
Penjelasan BAZNAS Jabar
BAZNAS Jabar memberikan penjelasan atas hal itu, dan menyatakan bahwa tidak ada kriminalisasi sebagaimana tuduhan yang dikeluarkan oleh LBH Bandung.
“Narasi yang menyatakan bahwa Saudara TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan lini masanya tidak sesuai,” kata Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat Bidang SDM, Administrasi Umum, dan Humas, Achmad Faisal di kantor BAZNAS Jabar, Selasa, 27 Mei 2025.
“Pesangon untuk Saudara TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan,” lanjutnya.
Untuk proses hukum Tri Yanto, BAZNAS Jabar menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Jabar.











