KabarSunda.com- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengaku harus sholat istikharah dulu sebelum merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengharuskan masuk sekolah jam 6 pagi.
“Belum itu, nanti ya, mau istikharah dulu gitu,” ujar Atip di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3 Juni 2025).
Saat ditegaskan kembali perihal responsnya, Atip kembali menyinggung dia harus sholat istikharah dulu.
“Ya nanti lah, mau istikharah dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menginstruksikan agar hari belajar siswa diseragamkan dari Senin hingga Jumat.
Hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur bagi pelajar semua jenjang.
“Saya mengajak kepada bupati dan wali kota agar para pelajar hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur. Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya di Jawa Barat diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” ucapnya.
Dedi juga mengusulkan agar jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 pagi untuk semua jenjang pendidikan.
Ia mengeklaim kebijakan ini telah ia terapkan saat menjabat Bupati Purwakarta.
“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” katanya.
Alasan Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur ulang jam masuk sekolah dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB.
Surat edaran bernomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru, yakni pertengahan Juli 2025, dan diterapkan di semua jenjang pendidikan.
“Masa berlakunya itu tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2025 untuk semua jenjang. Teknisnya, SD dan SMP ada di bupati/wali kota. Silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian Kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI,” ujar Herman saat dihubungi, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan, tujuan penyesuaian waktu belajar ini adalah untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari dan membentuk karakter generasi muda berdasarkan nilai-nilai Panca Waluya.
Herman juga memastikan bahwa total jam belajar dalam seminggu tetap sama, namun jumlah hari sekolah dikurangi dari enam hari menjadi lima hari.
“Senin sampai Jumat, Sabtu-Minggu libur dan waktunya dimulai pukul 06.30,” kata Herman.
Saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat tengah menyiapkan sosialisasi untuk mencegah terjadinya miskomunikasi saat kebijakan mulai diterapkan.
“Pak gubernur memberikan koridor untuk Jabar. Efektifnya nanti tahun ajaran baru dan ini suratnya sedang disiapkan untuk pemberitahuan bahwa dimulainya tahun ajaran baru,” pungkasnya.











