Bupati Tasikmalaya Diminta Evaluasi ASN, Birokrasi Harus Berdasarkan Meritokrasi

KabarSunda.com- Sorotan terhadap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai mencuat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, mendorong agar kepala daerah yang baru segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan penempatan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Asep, penataan birokrasi yang baik harus dimulai dengan menerapkan sistem meritokrasi, yakni penempatan pegawai berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja, bukan berdasarkan kedekatan personal atau pertimbangan subjektif lainnya.

“Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih harus berani melakukan penyegaran dan evaluasi. Penempatan ASN harus sesuai keahlian dan latar belakang pendidikannya, bukan asal tunjuk,” tegas Asep, Selasa, 3 Juni 2025.

Asep mengungkapkan keprihatinannya atas masih banyaknya penempatan ASN yang tidak sejalan dengan bidang keilmuannya.

Ia mencontohkan kasus seorang dokter yang justru ditempatkan di Dinas Perhubungan, atau sarjana hukum yang ditempatkan di fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas.

“Ini jelas bentuk ketidaktepatan birokrasi. Bagaimana seorang dokter bisa maksimal jika ditempatkan di bidang yang sama sekali di luar keilmuannya?” katanya.

Praktik-praktik seperti ini, lanjut Asep, menunjukkan lemahnya sistem dan perlu segera dibenahi agar tidak merugikan pelayanan publik dan merusak profesionalisme ASN.

Politisi PKB yang membidangi pemerintahan ini menegaskan bahwa reformasi birokrasi berbasis meritokrasi tidak hanya akan meningkatkan kinerja, tetapi juga menciptakan rasa keadilan dan semangat berprestasi di kalangan ASN.

“Dengan sistem ini, semua ASN memiliki peluang yang sama untuk berkembang, tanpa tekanan atau pengaruh dari kedekatan pribadi dengan pimpinan,” ujarnya.

Selain menyoroti penempatan ASN, Asep juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam kontestasi politik, terutama pasca pelaksanaan Pilkada.

Ia mendesak agar Bupati terpilih segera melakukan evaluasi terhadap ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis mendukung pasangan calon tertentu.

“ASN yang terbukti tidak netral harus diberikan sanksi tegas. Mereka digaji negara untuk melayani publik, bukan untuk bermain politik,” ucapnya dengan nada tegas.

Menurut Asep, netralitas ASN merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, dan berwibawa.

Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat membawa perubahan nyata dalam sistem birokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Langkah-langkah evaluatif yang dilakukan secara objektif dan berkelanjutan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Birokrasi yang sehat adalah kunci dari pelayanan publik yang optimal. Jangan sia-siakan momentum awal masa jabatan untuk memperbaiki tatanan yang selama ini kurang tepat,” pungkasnya.