KabarSunda.com- Isu kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri kembali memanas menjelang periode pembayaran gaji 2025.
Sempat beredar kabar kenaikan mencapai 16 persen, namun informasi tersebut segera dibantah oleh pemerintah.
Melalui rilis resmi Kominfo pada 10 November 2025, isu kenaikan 16 persen dinyatakan tidak benar.
Meski demikian, harapan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terbuka lebar.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan Gaji Pokok Hingga 12 Persen
Menkeu Purbaya menjelaskan, Perpres tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, menjaga daya beli, dan memperkuat profesionalisme birokrasi.
“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah bukti nyata upaya pemerintah memperkuat semangat dan profesionalisme pegawai negeri sipil di tengah tuntutan pelayanan yang semakin rumit,” ujar Menkeu Purbaya dikutip, Kamis, 13 November 2025.
Menkeu Purbaya mengklarifikasi bahwa besaran kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya, bukan 16 persen.
Kenaikan ini bersifat proporsional dan ditentukan berdasarkan golongan, lamanya masa kerja, dan tanggung jawab jabatan.
Poin-Poin Kunci Kenaikan Gaji ASN 2025:
- Dasar Hukum: Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
- Kenaikan Maksimal: Mencapai 12 persen dari gaji pokok (berbeda antar golongan).
- Cakupan: Berlaku untuk PNS (termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan), TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
- Dampak Total: Kenaikan hanya berlaku untuk gaji pokok, tetapi total penghasilan secara keseluruhan (termasuk tunjangan) akan meningkat signifikan.
Rapelan dan Mekanisme Pelaksanaan
Menkeu Purbaya menambahkan, kebijakan kenaikan gaji ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara, dengan mempertimbangkan aspek fiskal dan produktivitas.
Meskipun Perpres telah disahkan, mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian rapelan apabila terdapat selisih pembayaran sejak November 2025.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN segera memverifikasi data kepegawaian dan surat keputusan mutasi agar proses penyesuaian gaji dapat berjalan lancar.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu mendorong stabilitas perekonomian nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.











