Sengkarut Perizinan RS DKH Sukatani Bekasi, LSM Trinusa Resmi Layangkan Surat Klarifikasi

Rumah Sakit (RS) DKH Sukatani, Kabupaten Bekasi.Dok-Narsum

KabarSunda.com- Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM Trinusa) secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak manajemen Rumah Sakit (RS) DKH Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Langkah ini diambil menyusul adanya sederet temuan lapangan terkait dugaan pelanggaran izin operasional, pengelolaan limbah, hingga pemenuhan hak normatif pekerja.

Rumah sakit yang terletak di Jl. Raya Sukatani No. 9, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani tersebut kini berada dalam bidikan pengawasan serius setelah tim investigasi bentukan DPN LSM Trinusa mengumpulkan sejumlah bukti awal di lapangan.

Resistensi Warga Terhadap Limbah B3 dan Cair

​Sekretaris Jenderal DPN LSM Trinusa, Panji Ilham Haqiqi, mengungkapkan bahwa investigasi bermula dari adanya laporan dan keluhan masyarakat Desa Sukadarma yang bermukim di sekitar fasilitas kesehatan tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan visual dan wawancara terselubung di sekitar saluran drainase luar rumah sakit serta area tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3, tim menemukan adanya indikasi kuat kekhawatiran warga terhadap pencemaran lingkungan.

​”Kami mempertanyakan apakah RS DKH Sukatani rutin melakukan uji berkala terhadap Baku Mutu Air Limbah mereka ke laboratorium terakreditasi? Kami juga mendesak manajemen untuk menunjukkan transparansi dokumen RKL-RPL atau UKL-UPL serta manifes pengelolaan limbah medis B3 bersama pihak ketiga,” tegas Panji dalam keterangan persnya, 4 Juni 2026.

Sengkarut Izin Operasional dan Sistem OSS-RBA

Bukan hanya persoalan lingkungan, jajaran investigasi LSM Trinusa juga mengendus adanya kejanggalan dalam aspek legalitas bangunan dan izin operasional rumah sakit.

RS DKH Sukatani diduga kuat masih mengandalkan dokumen perizinan lama dan belum melakukan migrasi total ke sistem terbaru Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) sesuai undang-undang yang berlaku saat ini.

“Bangunan publik sekelas rumah sakit yang menampung nyawa orang banyak wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sinkron dengan eskalasi pemanfaatan ruangnya sekarang. Jika belum diperbaharui, ini pelanggaran administratif berat,” tambah Panji.

Ironi Buruh Lokal: Upah di Bawah UMK dan Tanpa BPJS

Dugaan pelanggaran berlapis ini kian lengkap setelah tim investigasi melakukan wawancara langsung dengan pekerja di sektor penunjang rumah sakit.

Ditemukan fakta miris bahwa sejumlah petugas yang bekerja di area parkir lingkungan RS DKH Sukatani menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi, serta tidak memiliki jaminan sosial wajib berupa BPJS Ketenagakerjaan.

​”Ini sangat ironis. Rumah sakit adalah institusi kesehatan dan sosial, namun hak-hak dasar pekerja lokal di lingkungannya justru diduga diabaikan. Baik itu dikelola mandiri atau lewat vendor pihak ketiga, pihak manajemen RS tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum,” cetus pihak investigasi Trinusa.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, DPN LSM Trinusa memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kerja bagi manajemen RS DKH Sukatani untuk memberikan jawaban tertulis yang akuntabel.

Surat resmi bernomor khusus tersebut juga telah ditembuskan ke sejumlah instansi berwenang di Kabupaten Bekasi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP.

Tidak main-main, “Jika dalam 7 hari ke depan pihak rumah sakit tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan klarifikasi transparan, kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum formal, serta menggelar aksi moral di depan publik demi menegakkan aturan,” pungkas Panji..