ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara Akan Terima Kenaikan Gaji Oktober 2025

KabarSunda.com- Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara yang mulai berlaku pada Oktober 2025.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kenaikan gaji ini merupakan salah satu dari delapan program prioritas atau quick wins pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai wujud nyata komitmen dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

Gaji Naik, Pembayaran Dirapel November 2025

Meskipun diberlakukan mulai Oktober, pencairan kenaikan gaji baru akan diterima pada bulan November 2025.

Pemerintah akan menerapkan sistem pembayaran rapel selama dua bulan, sehingga ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara akan memperoleh tambahan penghasilan akumulatif untuk Oktober dan November sekaligus.

Besaran Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Persentase kenaikan gaji ditetapkan berbeda menurut golongan jabatan, yakni:

  • Golongan I dan II mendapatkan kenaikan 8%

  • Golongan III naik sebesar 10%

  • Golongan IV mengalami kenaikan 12%

Fokus kebijakan ini diarahkan terutama kepada profesi yang memiliki peran strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor.

Menuju Sistem Penggajian Total Reward

Selain menyesuaikan gaji pokok, pemerintah juga tengah menyiapkan penerapan sistem total reward yang berorientasi pada kinerja.

Skema ini meliputi penghargaan dan pengakuan bagi ASN berprestasi serta penerapan manajemen kinerja berbasis merit system.

Dalam Perpres 79 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penerapan konsep ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan kerja profesional yang mampu meningkatkan motivasi dan kinerja para abdi negara secara berkelanjutan.

Belum Ada Aturan Turunan Teknis

Walaupun Perpres tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, hingga pertengahan Oktober belum diterbitkan aturan pelaksana yang mengatur secara rinci mekanisme dan teknis kenaikan gaji tersebut.

Untuk sementara waktu, sistem pembayaran gaji ASN masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS, serta PP Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2024 bagi TNI dan Polri.