Terobosan Pajak Kendaraan Dedi Mulyadi Disambut Baik Korlantas Polri

KabarSunda.com- Kebijakan terobosan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama, mendapat respons positif.

Langkah yang awalnya diterapkan melalui Surat Edaran (SE) per 6 April 2026 ini, kini berpotensi diadaptasi menjadi kebijakan nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengungkapkan bahwa Korlantas Polri menyambut baik skema tersebut.

Saat ini, warga Jawa Barat cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan.

“Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat karena gubernur mengeluarkan surat edaran, kini mendapat penguatan dari korlantas, Nanti berlakunya bukan hanya di jawa barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia,” kata KDM pada Sabtu, 18 April 2026.

Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Jawa Barat diimbau memanfaatkan secara maksimal kesempatan ini.

“Dan ini merupakan anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Hatur nuhun ya, gunakan kendaraan dengan baik. Hati-hati di jalan. Jaga kemanan, keselamatan kita semua,” ucapnya.

Efektivitas kebijakan ini tercermin dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat periode 6-12 April 2026. Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam aktivitas pembayaran pajak di Samsat.

Volume kendaraan yang membayar pajak meningkat 19,6 persen, dari rata-rata 35.345 unit menjadi 42.274 unit per hari.

Kondisi ini mendongkrak tren penerimaan pajak harian dari Rp18,3 miliar menjadi Rp20,5 miliar, atau naik sebesar 11,6 persen.

Secara rincian, motor masih mendominasi jumlah kendaraan yang datang sebesar 75,4 persen.

Namun, dari sisi nilai penerimaan, kendaraan jenis mobil menyumbang angka terbesar yakni 71,8 persen dari total pajak yang dikelola.

Dalam keterangan data tersebut juga disampaikan bahwa proses evaluasi ini memerlukan waktu 4 sampai 8 pekakn untuk mendapatkan data lebih objektif.

Secara terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa skema ini akan dibahas dalam forum nasional pada Rakor Samsat di Semarang, pekan depan.

Jika disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara nasional khusus untuk tahun anggaran 2026.
Artinya, bisa saja ada syarat administratif yang harus dipenuhi wajib pajak mengenai proses balik nama.

“Wajib pajak harus mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun depan. Jika tidak dilakukan, data kendaraan akan diblokir,” kata Wibowo.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Polri berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sembari mendorong tertib administrasi melalui proses balik nama kendaraan di masa mendatang.