Siswa Kepergok Dedi Mulyadi Begadang, Siap-siap Saja Sanksi dari Sekolah hingga Barak Militer

KabarSunda.com- Sanksi untuk anak yang kedapatan nongkrong di luar rumah selama aturan jam malam berlaku diungkap oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengungkapkan sanksi itu ketika ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.

Salah satu sanksinya, mereka yang tertangkap akan surat peringatan (SP) dari sekolah.

Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan sanksi lanjutan.

“Ada SP nanti dari kepala sekolahnya, nanti kan melaporkan ke sekolah. Nanti terintegrasi, tersistem dan itu nanti sistem aplikasinya akan kita buat,” ujar Dedi.

Laporannya, kata dia, akan masuk dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, RT/RW.

“Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, di Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari,” ucapnya.

Selain itu, sistem tersebut nantinya akan turut mendata siswa yang bolos dan sakit.

“Ada berapa anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya,” katanya.

Sementara untuk siswa yang sudah berkali-kali mendapatkan surat peringatan, akan dimasukkan ke barak, untuk mengikuti program pendidikan berkarakter.

“Pembinaan, masuknya di Barak,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

SE tesebut merupakan upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.

Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali.