Trinusa Heran Mantan Direktur Keuangan BJB Nia Kania Belum Diperiksa dalam Kasus Iklan

Mungkinkah Satu Tingkat Lagi Dari Sisi Jabatan Manajer Keuangan Bank Internal BJB Diperiksa KPK.

KabarSunda.com- Belum adanya pemanggilan terhadap mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania menuai pertanyaan publik. salah satu LSM Penggiat Anti Korupsi yang terus mengawal kasus korupsi penempatan iklan dan kredit macet di Bank BJB.

Menurut Ketua LSM Trinusa Jawa Barat Ait M Sumarna menyampaikan keheranannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum mengeluarkan rilis terhadap orang-orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Nia Kania.

Padahal, Ait menandaskan, Mantan Direktur Keuangan Nia Kania waktu terjadinya tindak pidana korupsi, posisi jabatannya masih Direktur Keuangan BJB dan tidak mungkin Nia Kania tidak mengetahui terjadinya praktek korupsi dana penempatan iklan BJB.

Bahkan, dia menduga Nia Kania juga terseret dalam kasus ini. Nia Kania sendiri memiliki harta yang sangat besar.

Berikut kenaikan harta kekayaan dan daftar kekayaan Nia dari tahun ke tahun:

  1. 31 Desember 2019 Periodik 896.609.760
  2. 31 Desember 2019 Periodik 32.942.310.959
  3. 31 Desember 2020 Periodik 992.723.760
  4. 31 Desember 2020 Periodik 40.249.852.467
  5. 31 Desember 2021 Periodik 47.280.989.135
  6. 31 Desember 2021 Periodik 1.139.951.949
  7. 31 Desember 2022 Periodik 1.088.192.560
  8. 31 Desember 2022 Periodik 64.584.237.060
  9. 31 Desember 2023 Periodik 1.141.983.536
  10. 31 Desember 2023 Periodik 76.167.289.779

Tanah dan Bangunan Rp 26.773.000.000:

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/125 m2 di Kab / Kota Bandung hibah dengan akta Rp500.000.000
  2. Bangunan Seluas 51 m2 di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri Rp1.200.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 482 m2/200 m2 di Kab/Kota Bandung hasil sendiri Rp3.500.000.000
  4. Bangunan Seluas 76 m2 di Kota Jakarta Selatan hasil sendiri Rp2.000.000.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 194 m2/100 m2 di Kota Cimahi hasil sendiri Rp1.000.000.000
  6. Tanah Seluas 3713 m2 di Kab Subang hasil sendiri Rp900.000.000
  7. Tanah Seluas 1065 m2 di Kab Subang hasil sendiri Rp165.000.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 413 m2/250 m2 di Kab/Kota Bandung hasil sendiri Rp17.000.000.000
  9. Tanah Seluas 670 m2 di Kab Subang hasil sendiri Rp.158.000.000
  10. Tanah Seluas 140 m2 di KBB hasil sendiri Rp. 350.000.000

 Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.180.000.000:

  1. Mobil Land Rover Discovery tahun 2007 hasil sendiri Rp350.000.000
  2. Mobil New Sienta 1.5 Q CVT IMPV tahun 2020 hasil sendiri Rp190.000.000
  3. Mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2022 hasil sendiri Rp640.000.000

Harta bergerak lainnya  Rp1.454.413.000, surat berharga Rp14.271.236.345, kas dan setara kas Rp23.790.059.210, harta lainnya Rp 8.747.730.748, sub total Rp76.216.439.303, utang Rp49.149.524, total harta kekayaan Rp 76.167.289.779.

Ait juga menyambut positif kinerja KPK dalam menggali dugaan tindak pidana korupsi penempatan dana iklan Bank BJB, karena  terus berjalan.

Keseriusan KPK dalam menangani kasus ini, lanjut Ait, sudah 5 tersangka yang terus dimintai keterangan.

Selain itu, dua orang saksi dari humas BJB, Manajer Keuangan Bank BJB juga sudah dilakukan pemanggilan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga orang saksi dari Bank BJB terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Pemanggilan atas nama DHD, WW, dan RHA,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

DHD diketahui merupakan Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB pada 2017–2022.

Kemudian untuk WW adalah Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB, sedangkan RHA adalah Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan tiga orang saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.

KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan.

Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.