Kejagung Belum Periksa Oknum BJB Yang Memberikan Fasilitas Kredit PT FIT

Kantor Pusat Bank Bjb.

KabarSunda.com- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) belum melakukan pemeriksaan kepada oknum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank-BJB) terkait dugaan rekayasa Pekerjaan Pemeliharaan Pesawat Sukhoi untuk Tentara Nasional Indonesia dari PT PIa yang Menjadi Underlying Pembayaran Fasilitas Kredit PT FIT Sebesar Rp33.125.000.000,00 yang direkayasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Jawa Barat Triga Nusantara Indonesia Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Seni,9 Juni 2025.

Menurutnya, Pengujian atas kebenaran pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan, bahkan Rencana pekerjaan yang diterima oleh PT FIT adalah Pekerjaan dari PT PIa berupa pengadaan paket pemeliharaan pesawat Sukhoi untuk Tentara Nasional Indonesia adalah rekayasa.

Perjanjian kerjasama Nomor 0294/HK810/PTK.00.00/2022 yang ditandatangani pada tanggal 20 April 2022. PT PIa merupakan anak perusahaan PT TIa yang bergerak di bidang integrasi perangkat dan jaringan.

Dari data yang kita miliki, “bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 Account Officer (AO) bertemu dengan Bapak Kin dan Bapak Csa. Bapak Kin merupakan tim task force dalam hal penagihan piutang PT PIa serta terlibat dalam pengadaan sparepart pesawat sukhoi untuk TNI AU”.ungkapnya

Lanjut Ait,dalam pertemuan tersebut hanya dilakukan konfirmasi atas tahun anggaran yang digunakan. Akan tetapi dokumen kontrak antara PT PIa dengan TNI AU sebagai end user tidak pernah diberikan maupun ditunjukkan kepada pihak bjb.

Account Officer mengakui memang benar PT Pia tidak memberikan dan menunjukkan perjanjian kerjasama dengan TNI AU selaku pemberi kerja dengan alasan bahwa anggaran tersebut bersifat rahasia.

Keanehan ini, kata Ait, AO juga tidak menaruh curiga kepada PT Pia yang mengambil pekerjaan dengan TNI AU walaupun bukan bidang usahanya karena sebelumnya PT MPa juga mendapatkan pekerjaan yang sama dari PT PIa.

Selain itu, kata Ait, Debitur PT FIT terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) hal tersebut diketahui pada memo analisis pencairan sub plafond kedua diketahui bahwa Tim Bisnis Komersil Kanwil 1 pada tanggal 26 Juli 2022 memperoleh informasi bahwa PT FIT masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia karena penolakan kliring cek kosong bank Mandiri tanggal 24 Mei 2022.

Atas kondisi tersebut Tim Bisnis Komersil Kanwil 1 merekomendasikan bahwa permohonan pencairan tahap kedua tidak dapat dicairkan. Hal tersebut dituangkan dalam memo penarikan subplafond kedua Nomor 1560/KW1-BKU-KOM/M/2022 tanggal 16 Agustus 2022 dengan kesimpulan syarat penarikan kredit tidak dapat terpenuhi karena ada dalam DHN.

Selain itu, terdapat memo balasan kantor pusat divisi komersial Nomor 1791/DKM-KM1/M/2022 tanggal 10 Agustus 2022 perihal tindak lanjut permohonan eksepsi debitur yang tertera dalam DHN yang isinya belum dapat dipertimbangkan.

Akan tetapi penarikan subplafond tetap dilaksanakan karena adanya disposisi dari pemimpin wilayah. Dalam disposisi tersebut salah satu pertimbangannya adalah masalah kliring cek kosong telah diselesaikan oleh PT FIT, sehingga dapat diberikan penarikan subplafond sebesar Rp6.325.000.000,00 dengan jangka waktu maksimal November 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pada: 1) Pasal 8 yang menyatakan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan;

2) Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuitabilitas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian;

3) Pasal 29 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan pada pasal 6 yang menyatakan bahwa apabila debitur cedera janji, pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pasal 7 yang menyatakan Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa: a. utang yang telah ada; b. utang yang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; dan c. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi;

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

  1. Pengembalian fasilitas Kredit Modal Kerja R/C Terbatas kepada PT FIT sebesar Rp33.125.000.000,00 tidak tepat waktu;
  2. Agunan yang dijaminkan berpotensi tidak dapat menutup nilai outstanding kredit.

Hal tersebut disebabkan:

  1. Pemimpin Kantor Wilayah I belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis permohonan kredit dan pemantauan terhadap pengembalian kredit;
  2. Komite Kredit Kantor Wilayah I belum sepenuhnya mempedomani prinsip kehati-hatian dalam menganalisis permohonan kredit dan pemantauan terhadap pengembalian kredit;
  3. c.AO Komersial dan Manajer Operasional Kantor Wilayah 1 tidak optimal dalam melakukan monitoring kredit PT FIT;

AO PPK belum optimal melakukan upaya penyelesaian kredit PT FIT sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kerugian bank.

Selain itu, kata Ait, “Kasus Pemberian Modal Kerja pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) oleh Bank BJB sebesar Rp550 miliar saat ini baru satu orang tersangka di Kejagung dari Bank BJB. seharusnya ini lebih dari satu orang tersangka, karena untuk mempersetujui modal kerja ke Sritex banyak pihak terlibat”pungkasnya.