KabarSunda.com- Kenaikan harta kekayaan Pejabat Bank BJB harus dikaitkan dengan skandal korupsi yang saat ini sedang ditangani, baik oleh KPK maupun yang bergulir di Kejaksaan Agung.
Penyidik tidak hanya melakukan penyidikan terkait perbuatan yang merugikan keuangan lembaga perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten tersebut, akan tetapi harus menelusuri aliran uang hasil korupsi dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung Fidelis Giawa,SH,kepada KabarSunda,Jumat,13 Juni 2025.
Hal ini perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan para tersangka dan calon tersangka telah mengalihkan uang hasil korupsi ke berbagai pihak. Entah ke bisnis cafe atau bisnis konsultan atau bisnis lainnya dengan maksud menghindari penyitaan.
Selain itu,kata Fidelis, penyidik juga harus meminta para pejabat Bank BJB menjelaskan asal usul kekayaan yang naik secara signifikan.
Tidak cukup dengan penjelasan global, misalnya dengan keterangan ‘hasil sendiri’ sebagaimana lazim dilakukan dalam pengisian LHKPN selama ini.
Jika ada perolehan aset yang dicantumkan, harus didukung dengan bukti yang konkrit bahwa mereka punya tabungan yang nilainya mendekati nilai aset yang dibeli dari hasil sendiri tersebut serta penjualnya juga harus diinterview.
Kemudian dikomparasi dengan kewajiban pembayaran pajak saat yang bersakutan pada tahun pembelian aset.
“KPK dan Kejagung jangan berhenti pada bukti-bukti dokumen legal dalam menelusuri perolehan aset para pejabat BJB baik yang telah jadi tersangka maupun pejabat lainnya yang nilai asetnya mencurigakan”.pungkasnya.











