KabarSunda.com- Lambatnya progres penanganan kasus korups BJB adalah bukti bahwa KPK tidak bisa diandalkan dalam melakukan penindakan kasus korupsi.
“Hampir setahun setelah dirilis oleh KPK pada September tahun lalu, sampai sekarang tidak ada langkah nyata,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandung, Fidelis Giawa SH, kepada KabarSunda, Selasa, 17 Juni 2025.
Bahkan setelah penetapan lima orang tersangka pada Maret tahun ini juga tidak ada langkah berarti yang dilakukan oleh KPK.
Beberapa waktu lalu KPK mengakui bahwa institusi yang memiliki pamor kuat sejak reformasi itu mengakui bahwa mereka kekurangan sumber daya manusia dalam menindsaklanjut berbagai temuan.
Anehnya, kata Fidel, KPK tidak melimpahkan perkara yang ditanganinya kepada kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan penindakan.
Menurut dia, kelambanan KPK dalam menangani perkara bukan saja persoalan teknis kekurangan sumber daya manusia tapi bertolak dari proses rekrutmen komisioner KPK yang melalui proses politik di DPR.
Hal ini membuat KPK menjadi terbelenggu kepentingan politik. Ini berbeda dengan kejaksaan yang memang personel dan pimpinannya bertitik tolak dari jabatan karir, sekalipun ada intervensi politik kekuasaan dalam penentuan pejabat struktural, tetap harus dilandasi kapabilitas dan kapasitas yang mumpuni.
Untuk menjaga agar anggaran yang terlanjur digelontorkan oleh negara kepada KPK, maka Fidel menyarankan sebaiknya KPK fokus pada pencegahan korupsi setidaknya dengan mencermati setiap LHKPN yang masuk ke KPK sehingga LHKPN tidak hanya menjadi formalitas saja.
KPK yang telah memiliki sistem pelaporan lebih baik fokus menganalisa LHKPN dan melakukan penyelidikan atas setiap LHKPN yang masuk dan meneruskannya kepada penyidik Kejaksaan atau Kepolisian jika ditemukan ada daftar kekayaan pejabat yang mencurigakan.
Adapun instrumen hukum yang bisa dipakai untuk mengarahkan fokus KPK pada pencegahan ini, bisa melalui kesepakatan bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian atau Presiden Prabowo mengambil inisiatif dengan menerbitkan Kepres Pencegahan Korupsi.











