Korupsi di BUMD Jabar, Kerugian Negara Ditaksir Rp 86,2 Miliar

KabarSunda.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu BUMD Jawa Barat. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 86,2 miliar.

Ketiga tersangka tersebut, yakni BT, NW, dan RAP ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 21 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jumat, mengatakan bahwa ketiga tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.

BT atau Begin Troys, mantan Direktur Utama PT MUJ yang menjabat tahun 2015-2023 diduga berperan dalam menerbitkan surat tidak berkeberatan (non-objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI nomor 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Surat itu diduga diterbitkan tanpa memperhatikan kajian analisis bisnis pada project summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip good corporate governance.

Selain itu, NW (Nugroho Widyantoro) selaku Direktur PT SDI yang bekerja sama dengan PT ENM mengikat perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama.

Ia selanjutnya diduga memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen. Padahal, seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut tidak boleh lebih dari 50 persen.

“Dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina (selaku kontraktor utama) kepada PT ENM, sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86,2 miliar,” kata Irfan.

Kerugian PT ENM ini dianggap sebagai kerugian negara sementara.

Adapun RAP (Ruli Adi) selaku Direktur PT ENM tahun 2020 sampai 2022, yang bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor itu diduga menerima pekerjaan proyek lebih dari 50 persen, padahal seharusnya tidak diperbolehkan demikian.

Selain itu, tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan “PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM”.

Karena perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam good corporate govenance, PT Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT Serba Dinamik Indonesia.

Penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk.

“Terhadap penetapan tersangka yang telah dilakukan, selanjutnya bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan tersangka inisial BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan,” tutur dia.