KabarSunda.com- Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila mengimbau masyarakat agar mewaspadai adanya pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan menjelang perayaan HUT RI ke-80 17 Agustus tahun 2025, terutama di jalanan.
Pemkab Sumedang akan berkoordinasi dengan Kasatlantas Polres Sumedang dan Dishub Sumedang, terkait permintaan sumbangan di jalanan berkedok sumbangan Agustusan.
“Kemarin kami juga minta Dishub agar lebih peduli, agar bisa menindak tegas terkait pungli dan berbagai pungli mengatasnamakan Karang Taruna, ormas dan lainnya,” tegas Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila.
Imbauan itu sampaikan wabup saat berkunjung ke Living Lab Universitas Winayamukti di Desa Cileles Jatinangor, Selasa, 8 Juli 2025.
Imbauan Wabup Fajar juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar sudah tidak ada lagi hal serupa.
Instruksi tersebut, yakni Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar yang berisi larangan segala bentuk sumbangan atau penggalangan dana di jalan raya yang dikeluarkan pada 14 April 2025.
“Saya yakin menjelang 17 Agustus akan muncul lagi Surat Edaran terbaru dari Pak Gubernur terkait itu,” katanya.
Ia menegaskan, jangan sampai perayaan tahunan dan musiman seperti layaknya lebaran dan 17 Agustusan ini, dijadikan berbagai alasan bagi oknum tidak bertanggungjawab untuk melakjukan pungli
Oleh karena itu, pemda akan menindak tegas berbagai pungli berkedok sumbangan Agustusan. “Kami akan coba sweeping cek lapangan. Silakan kalau ada dari rekan-rekan media, masukan, saran sekiranya valid, kami akan tangani,” ujar Fajar.













