RSUD Al Ihsan Jadi Welas Asih, Akademisi Pertanyakan Atas Dasar Kajian atau Selera Dedi Mulyadi

KabarSunda.com- Dosen Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Suwatno menilai pergantian nama RSUD Al Ihsan menjadi Welas Asih oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang kini berpolemik, cerminan pengambilan keputusan minim partisipasi publik.

Ia mempertanyakan soal langkah pemprov Jabar yang terkesan tak menarik pendapat dari bawah.

“Apakah pernah dilakukan survei atau minimal public hearing? Apakah ada aspirasi masyarakat yang benar-benar menuntut penggantian nama? Ataukah ini sekadar refleksi selera pribadi yang dibungkus dalam dalih kebudayaan?,” kata Suwatno dalam keterangan di Bandung, Kamis, 20 Juli 2025.

Pemerintahan daerah, kata dia, semestinya tidak gegabah dalam membuat keputusan sehingga berimplikasi luas tanpa riset sosial yang memadai.

Ketimbang pergantian nama, menurutnya, akan jauh lebih bermanfaat jika energi, anggaran, dan perhatian difokuskan pada perbaikan sistem layanan, peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia), serta pembenahan infrastruktur RSUD Al Ihsan yang sudah ada.

Perubahan nama institusi, kata dia, tidak akan serta merta mengubah kualitas pelayanan, karena branding bukan hanya soal nama, tapi juga soal pengalaman, persepsi, dan reputasi yang dibangun melalui kerja keras dan dedikasi.

“Jika layanan kesehatan masih lamban, antrean pasien masih panjang, keluhan masyarakat masih banyak, maka mengganti nama tidak akan membawa perubahan berarti. Malah justru bisa menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lebih sibuk mengurus simbol ketimbang substansi,” ucapnya.

Dia juga mempertanyakan apakah mengganti nama rumah sakit daerah merupakan kebijakan yang mendesak dan nama Al Ihsan tidak merepresentasikan nilai-nilai lokal? ataukah hanya ekspresi subjektivitas yang dibungkus jargon politik budaya.

Mengingat, perubahan nama merek atau rebranding, kata ia, merupakan proses strategis untuk mengubah elemen-elemen identitas satu organisasi atau institusi, seperti nama, logo, slogan, desain visual, citra, maupun nilai-nilai merek.

Hal ini guna membentuk persepsi baru di benak konsumen agar relevan, kompetitif, atau sesuai arah dan visi baru, bukanlah hal yang sederhana, terlebih ini institusi layanan publik.

Pasalnya, kata dia, dalam dunia komunikasi dan manajemen merek, nama bukan hanya simbol semata, tapi representasi dari reputasi, sejarah, persepsi masyarakat, dan nilai-nilai yang sudah tertanam dalam benak publik. Al Ihsan, jelasnya, bukan sekedar nama nuansa Arab, tapi brand yang dikenal, dan melekat dalam top of mind masyarakat.

“Mengubahnya berarti mengulang proses panjang membangun awareness, citra, dan kepercayaan dari nol. Setiap brand membawa investasi yang tak ternilai dalam bentuk memori kolektif. Lalu, (jika) dengan mudahnya diganti seolah hanya memindahkan papan nama, justru menunjukkan betapa kebijakan ini tampak lebih politis daripada rasional,” ujarnya.

Karena pergantian nama tentu tidak sekadar memodifikasi baliho atau mengganti desain logo di kop surat, tapi ada konsekuensi biaya besar yang mengikuti, mulai dari cetak ulang dokumen, desain ulang atribut visual, penggantian logo di ambulans, seragam, bangunan, papan petunjuk arah, hingga sistem informasi digital.

Lebih jauh, menurut Suwatno, kata “Ihsan” dalam nama Al Ihsan itu sendiri memiliki konotasi positif yakni kebaikan, keikhlasan, dan pelayanan optimal, yang mengandung nilai-nilai sejati sebagai dasar moral pelayanan kesehatan dan tentu sejalan dengan semangat kemanusiaan universal, tidak bertentangan dengan kearifan lokal.

Bahkan, jelasnya, sangat kompatibel dengan nilai Islam yang diyakini oleh mayoritas warga Jawa Barat.

“Bukankah itu semua sesuai? Bahkan realitas sosial menunjukkan bahwa masyarakat Sunda memiliki hubungan historis dan kultural yang erat dengan Islam,” katanya.

Nama bernuansa Arab, kata dia, dianggap religius bukan asing, dan nama “Ihsan” sendiri disebutnya lebih netral dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia yang menggunakan nama bernuansa “Arab-Islam”.

Dia menambahkan dalam demokrasi yang sehat, kebijakan publik seharusnya berangkat dari proses konsultasi, keterlibatan publik, dan pengkajian yang mendalam.

Kebijakan semacam ini perlu diuji secara akademik, dikaji dampaknya, dan dilandaskan pada urgensi objektif, bukan intuisi semata. Sebuah survei tentang pro dan kontra perubahan nama akan jauh lebih elegan daripada sekadar mengandalkan persepsi pribadi penguasa.

Terlebih, penamaan institusi publik bukanlah ranah privat kepala daerah, namun milik rakyat, dan harus mencerminkan aspirasi rakyat. Jika tidak, maka kebijakan ini tak ubahnya menjadi simbolisasi kekuasaan yang tidak menyentuh kebutuhan publik secara nyata.

“Jika memang ingin menghadirkan wajah baru bagi rumah sakit kebanggaan Jawa Barat, maka mulailah dari hal yang esensial: meningkatkan mutu pelayanan, menjamin ketersediaan tenaga medis, mempercepat layanan, dan memperbaiki sistem manajemen,” tuturnya.