KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merespons gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan rombongan belajar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi tidak merasa keberatan atas gugatan tersebut, karena hal ini merupakan hak daru warga negara.
“Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum, dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN,” kata Herman saat ditemui di Gedung DPRD Jabara, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemprov Jabar, kata Herman, menghormati adanya gugatan oleh delapan organisasi sekolah SMA swasta yang merasakan keberatan atas keputusan dari Gubernur Dedi Mulyadi. Selanjutnya, upaya untuk menghadapi gugatan ini juga tengah dipersiapkan.
“Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan insyaallah kami yakinkan akuntabel,” tuturnya.
Herman mengklaim, kebijakan penambahan rombel untuk menangani anak putus sekolah dikeluarkan berdasarkan kajian mendalam.
“Ya, karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak putus sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai isi gugatan tersebut, Herman menyebut hal itu sudah dipelajari oleh Tim Biro Hukum yang nantinya akan turut menghadapi langsung gugatan tersebut.
“Biro hukum sudah mendalaminya. Saya mendapatkan laporan sekilas saja. Yang jelas, kami akan mitigasi. Untuk meyakinkan kepada pengadilan nanti bahwa kebijakan Pak Gubernur, kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat ini akuntabel,” tuturnya.
Surat Edaran mengenai penambahan rombek 40-50 siswa setiap kelas bagi beberapa sekolah SMA dan SMK sudah ditetapkan di sebagai daerah. Herman meyakini selurunnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tapi sampai saat ini kami meyakini ya kami sudah melakukan pendalaman, evaluasi, implementasi, kebijakan untuk penambahan kursi sampai dengan 50 maksimal ya setiap rombongan belajar tentu sesuai dengan kebutuhan, karena tidak semua sama ya,” terangnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan organisasi sekolah jenjang SMA swasta di Jawa Barat resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berkas gugatan tersebut akan diproses dan diperiksa pada Kamis (7/8/2025). Adapun gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG.
Delapan organisasi sekolah swasta ini menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak saat ditemui.











