KabarSunda.com- Bupati Indramayu Lucky Hakim melaporkan Kepala Desa (Kades) Kedokan Agung, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, ke kepolisian.
Hal itu karena kades tersebut tidak juga mengembalikan dana desa, hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Informasi yang diperoleh, Minggu 10 Agustus 2025, Kades Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, resmi dilaporkan oleh Lucky ke Kepolisian Resor (Polres) Indramayu atas tuduhan dugaan korupsi dana desa pada Jumat 8 Agustus 2025 lalu.
Laporan ke kepolisian itu merupakan tindak lanjut dari keputusan sebelumnya terhadap Jumhana sebagai kuwu di desa tempat kelahiran Lucky Hakim.
Jumhana, sejak April 2025 lalu, terkena sanksi pemberhentian sementara oleh Lucky karena dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp 400 juta.
Selama pemberian sanksi, Lucky memberi batas waktu selama dua bulan atau 60 hari agar Jumhana bisa mempertanggungjawabkan, dengan mengembalikan dana desa sebesar Rp 400 juta.
”Yang dilakukan Saudara Jumhana diduga masuk kategori korupsi. Setelah batas waktu 60 hari tak dikembalikan, maka kita laporkan ke Polres Indramayu,” kata Lucky.
Selain dilaporkan ke Polres Indramayu, sanksi untuk Jumhana juga diperberat. Dari semula pemberhentian sementara, kini dinaikkan menjadi pemberhentian secara permanen.
Lucky mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan setelah sejumlah prosedur ditempuh. Namun, karena dinilai tidak ada iktikad baik, penanganan dugaan korupsi ini dilimpahkan ke penyidik di kepolisian.
”Ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua. Pentingnya mengelola dana desa secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lucky juga meminta para kades/kuwu untuk tidak teledor dalam mengelola dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). ”Jika ada masalah, yang terutama segera bertanggung jawab. Kembalikan dana desa yang telah diselewengkan, lalu benahi sistem penggunaan dana desa ke depannya,” ucapnya.











