Gaji Naik, UMK Tertinggi Jawa Barat 2025 Hampir Rp 6 Juta

KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.

Kenaikan ini cukup signifikan, yakni 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, dan berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan penyesuaian tersebut, UMP Jawa Barat 2025 kini berada di angka Rp2.191.238.

Kota Bekasi kembali memegang rekor sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu Rp5.690.752,95. Angka ini nyaris menyentuh Rp6 juta per bulan. Sebaliknya, posisi terendah ditempati Kota Banjar dengan UMK Rp2.204.754,48.

Kesenjangan ini dipengaruhi oleh tingkat biaya hidup, industri yang berkembang, serta produktivitas tenaga kerja di masing-masing wilayah.

Berikut beberapa UMK tertinggi di Jawa Barat:

1. Kota Bekasi – Rp5.690.752,95

2. Kabupaten Karawang – Rp5.599.593,21

3. Kabupaten Bekasi – Rp5.558.515,10

4. Kabupaten Purwakarta – Rp4.792.252,92

5. Kota Depok – Rp5.195.721,78

Sedangkan beberapa UMK terendah di Jawa Barat meliputi:

1. Kota Banjar – Rp2.204.754,48

2. Kabupaten Pangandaran – Rp2.221.724,19

3. Kabupaten Ciamis – Rp2.225.279,16

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong daya beli masyarakat. Namun, pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa perusahaan harus menyesuaikan struktur gaji secara tepat agar tetap kompetitif di tengah persaingan ekonomi.