KabarSunda.com- Lembaga Swdaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat merilis surat terbuka melalui media social.
Didalam isi surat tersebut, Trinusa mempertanyakan fungsi control Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dalam realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2026.
Selain itu, DPRD Jabar seharusnya mengawasi secara serius dan kritis, memanggil OPD-OPD bermasalah, berani menolak kebijakan yang tidak pro rakyat dan aktif turun kelapangan guna memastikan program berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait dana desa:
Keputusan rapat Paripurna menyepakati anggaran khusus desa sebesar Rp135 Juta/Desa, namun realisasinya Rp45 Juta/Desa.
Selain itu mempertanyakan fungsi control DPRD Jabar dalam realisasi APBD 2026, dan pengawan dana hibah Pergub 46/2025 serta mendorong DPRD Jabar menjalankan mandat konstitusional secara nyata bukan sekedar formalitas.
Masyarakat menilai DPRD Jabar, Gaji besar pengawasan lemah
Total penghasilan yang diterima oleh Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berkisar antara Rp90 juta hingga Rp123 juta per bulan, yang sebagian besar komponennya didominasi oleh berbagai macam tunjangan.
Rincian Hak Keuangan Ketua dan Anggota DPRD Jabar
Pendapatan tersebut bersumber dari uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya.
Ketua DPRD Jabar: Mendapatkan total pendapatan yang lebih tinggi, dengan komponen besar seperti tunjangan perumahan mencapai Rp71 juta dan tunjangan komunikasi/reses masing-masing Rp21 juta per bulan.
Anggota DPRD Jabar: Menerima tunjangan perumahan sekitar Rp62 juta serta tunjangan komunikasi dan reses yang sama dengan pimpinan.
Surat Keputusan (SK) DPRD Jabar Tergadai di Bank BJB :
Menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota DPRD ke Bank BJB merupakan praktik yang lazim terjadi. Puluhan anggota legislatif tercatat pernah menjadikan SK sebagai agunan untuk fasilitas kredit, dengan plafon pinjaman mencapai maksimal Rp1 miliar per orang.
Detail mekanisme dan ketentuan pengajuan:
Plafon Kredit: Maksimal limit pinjaman yang diberikan dapat mencapai hingga Rp1.000.000.000,00 tergantung pada penilaian bank.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ir. M.Q. Iswara adalah politisi senior Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat untuk periode 2024–2029 beberapa waktu lalu dengan jelas mengungkap, bahwa Gaji kita anggota DPRD Jabar sudah dipotong oleh pihak Bank sebesar Rp45.990.000/bulan.
Kegunaan uang tersebut, kata Iswara, untuk bayar apartemen yang kami sewa, rumah yang kami kontrak di Bandung,ujarnya.
Estimasi 120 SK DPRD Jabar Tergadai di Bank BJB :
120 Anggota DPRD Jabar yang dipotong langsung per bulan dari gaji sebesar Rp45.990.000 x 120 = Rp5.518.800.000 x 60 bulan = Rp331.128.000.000,-.
Untuk satu anggota DPRD Jabar masuk ke Bank BJB selama lima tahun Rp2.759.400.000 x 120 = Rp331.128.000.000,-.











