Pimpin Apel Pagi, Bupati Dian Canangkan ‘Desa Cantik’ dan Implementasi Peradilan Restoratif Anak

Bupati Dian Rachmat Yanuar memberikan penekanan tajam terkait pentingnya validitas data dalam setiap perumusan kebijakan pembangunan daerah.Dok-Diskominfo Kuningan

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah berbasis data yang presisi serta penerapan keadilan hukum yang lebih humanis. Hal ini secara resmi ditandai dalam agenda Apel Pagi yang digelar di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (11/5/2026).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2026, persiapan Sensus Ekonomi 2026, serta penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon ini dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.

Apel tersebut turut dihadiri oleh jajaran kepala SKPD, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuningan Urip Sugeng Santoso beserta jajaran, dan Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Yuliana.

Dalam rangkaian apel tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU secara simbolis antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Bapas Kelas I Cirebon.

Selain itu, digelar pula penyematan selempang kepada agen statistik Desa Cantik serta pemakaian rompi kepada petugas Sensus Ekonomi 2026 sebagai tanda dimulainya penguatan tata kelola data statistik di Kabupaten Kuningan.

Dalam amanatnya, Bupati Dian Rachmat Yanuar memberikan penekanan tajam terkait pentingnya validitas data dalam setiap perumusan kebijakan pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran hanya bisa diraih melalui data yang akurat, bukan sekadar asumsi.

“Kebijakan pembangunan itu tidak akan maksimal kalau tidak didukung oleh data yang akurat. Data ini sebagai guidance, sebagai pedoman kita untuk melangkah. Saya pastikan setiap sasaran ini divalidasi oleh fakta data informasi yang benar, bukan berdasarkan intuisi atau ‘katanya’,” tegas Bupati Dian.

Guna merealisasikan hal tersebut, Pemkab Kuningan resmi mengakselerasi program Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) di tiga desa pionir, yakni Desa Jagara Kecamatan Darma, Desa Mekarsari Kecamatan Maleber, dan Desa Sukaraja Kecamatan Ciawigebang.

Melalui program ini, perangkat desa didorong untuk tidak lagi sekadar menjadi objek atau instrumen administratif, melainkan bertransformasi menjadi analis dan arsitek pembangunan yang mampu memformulasikan data demografi, dinamika sosial-ekonomi, hingga indeks ketahanan pangan secara mandiri.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan seluruh camat dan SKPD untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 pada Mei hingga Agustus guna memetakan kekuatan UMKM dan ekonomi lokal.

Untuk tingkat kabupaten, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) akan difokuskan pada Diskominfo sebagai Wali Data, Bappeda sebagai koordinator, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM guna mewujudkan program Satu Data Indonesia.

Selain fokus pada tata kelola data, momen penting lain dalam apel tersebut adalah penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Kuningan dan Bapas Kelas I Cirebon.

Kesepakatan ini mengatur penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di Kabupaten Kuningan.

Langkah ini merupakan respons progresif pemerintah daerah atas pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Regulasi tersebut mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sebagai alternatif hukuman penjara bagi terpidana, khususnya anak-anak, guna menghindari stigmatisasi yang berpotensi merusak masa depan mereka.

Bupati Dian, yang juga memiliki latar belakang keilmuan pekerja sosial (social worker), menjelaskan bahwa narapidana, terutama anak, harus dipulihkan kembali peran sosialnya di tengah masyarakat.

Untuk mendukung program ini, Pemkab Kuningan menyiapkan lokasi-lokasi rehabilitasi terintegrasi yang melibatkan Dinas Sosial melalui panti asuhan dan panti lansia, Dinas Kesehatan melalui RSUD dan puskesmas, serta Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Disporapar, dan pemerintah desa.

“Besar harapan saya, dengan kesepakatan antara Pemda dan Bapas ini, sinergi kita semakin kuat. Intinya kita sepakat: menghukum tindakannya, tapi tidak menghancurkan masa depannya. Menghukum perbuatannya, tapi tidak memusnahkan cita-citanya,” pungkas Bupati menutup amanatnya.