Gratiskan Tunggakan PBB, Wabup Bekasi: Ekonomi Warga Sedang Tidak Baik

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan menggratiskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi menggratiskan tunggakan PBB.

Oleh sebab itu, rencana pembebasan tunggakan PBB diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita ngikutin apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Asep usai menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa, 19 Agustus 2025.

Asep mengaku mendapat saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB warganya beberapa waktu lalu.

Saran tersebut kemudian diterima dan segera diterapkan oleh Pemkab Bekasi.

“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” kata Asep.

Di sisi lain, Asep berharap masyarakat ke depan taat membayar pajak setelah pemerintah membebaskan tunggakan PBB tersebut.

“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang digratiskan ke depannya nunggak lagi,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi melalui video, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dedi menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan membayar pajak.

“Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan,” katanya.

Menurut Dedi, kebijakan ini diharapkan dapat membangun semangat bersama dalam membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Kesadaran membayar pajak, ditambah dengan kemampuan pemerintah mengelola pendapatan pajak, diyakini akan memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bersama.

“Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar dia.