Karawang Gratiskan PBB Sawah di Bawah 3 Hektare dan Beri Potongan Tunggakan hingga 50 Persen

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghapuskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan sawah.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, kebijakan itu diambil sebagai langkah mempertahankan pertanian, sekaligus mendukung swasembada pangan.

“Jadi pembayaran PBB untuk areal sawah gratis bagi petani yang memiliki luas lahan sawah di bawah 3 hektare,” katanya di Karawang, dikutip dari Antara, Selasa 19 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan untuk Objek Pajak Sawah.

Selain itu, Pemkab Karawang juga memberikan insentif potongan tunggakan PBB-P2 dengan skema berbeda sesuai tahun penetapan.

Menurut Aep, tunggakan PBB-P2 tahun 1993–2012 mendapat potongan 50 persen ditambah bebas denda.

Untuk tahun 2013–2023 potongan 20 persen ditambah bebas denda, sedangkan tahun 2024 mendapat potongan 10 persen dengan bebas denda.

“Kebijakan stimulus terkait PBB ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menetapkan kenaikan PBB-P2.tahun 2025 rata-rata sebesar 4,8 persen.

Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses diskusi yang panjang.

“Setelah saya dilantik, ada penawaran kenaikan sebesar 100 persen. Setelah diskusi yang cukup lama sekitar 1,5 hingga 2 bulan. Tapi saya berinisiatif kalaupun naik jangan sampai dua digit, satu digit dan maksimal 5 persen,” ujarnya di Temanggung.

Ia menuturkan, sebelum diputuskan, pihaknya terlebih dahulu berkomunikasi dengan ASN, kepala desa, hingga masyarakat.

Pertimbangannya antara lain kekuatan ekonomi warga serta meminimalisir beban perangkat desa yang bertugas sebagai pengumpul pajak.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 973/161 Tahun 2025, tertanggal 2 Mei 2025, kenaikan tertinggi SPPT terjadi di Kecamatan Temanggung sebesar Rp5.750, sedangkan terendah di Kecamatan Tembarak sebesar Rp1.100.

“Rata-rata kenaikan ada di angka 4,8 persen. Ini sudah kita putuskan pada bulan Mei lalu. Jadi bukan masalah membanding-bandingkan dengan daerah lain. Hanya agar masyarakat tahu apa yang kita kerjakan,” tuturnya.