Sebelum Ada Instruksi Dedi Mulyadi, Karawang Sudah Hapus Denda dan Diskon PBB-P2

Pemerintah Kabupaten Karawang lebih dahulu mengambil langkah strategis terkait insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebelum munculnya edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan penghapusan denda pajak.

Langkah ini dituangkan melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025, dan mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025.

“Ini dalam rangka pada HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025,” ujar Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Rincian Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2

Dalam kebijakan ini, masyarakat Karawang bisa menikmati pemotongan tunggakan PBB-P2 hingga 50 persen, tergantung pada tahun penunggakan, serta penghapusan denda pajak sepenuhnya.

“Artinya ada potongan tunggakan dan pembebasan denda dalam kebijakan yang dikeluarkan Pak Bupati Aep Syaepuloh,” kata Sahali.

Berikut rincian kebijakan PBB-P2:

  • Tunggakan tahun 1993–2012: potongan 50 persen dan bebas denda.
  • Tunggakan tahun 2013–2023: potongan 20 persen dan bebas denda.
  • Tunggakan tahun 2024: potongan 10 persen dan bebas denda.

Tak hanya pada PBB-P2, Pemkab Karawang juga menghapus denda pajak daerah lainnya, seperti:

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Pajak penerangan jalan
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Pajak reklame
  • Pajak air tanah

“Penghapusan denda pajak ini berlaku untuk periode 1 Agustus hingga 30 September. Tapi hanya berlaku masa pajak sampai dengan Juni 2025,” tambah Sahali.