KabarSunda.com- Kabar gembira bagi lebih dari 3,2 juta petani di Jawa Barat. Di tengah ancaman gagal panen akibat perubahan iklim ekstrem dan menyusutnya lahan pertanian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan “payung sakti” berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang asuransi pertanian.
Langkah ini dianggap krusial mengingat Jabar telah kehilangan sekitar 120.000 hektare lahan pertanian. Selain itu, ketidakpastian iklim membuat nasib para petani semakin rentan, sehingga penting dilindungi oleh asuransi pertanian.
“Ancaman ketidakpastian iklim, penurunan kesuburan tanah, dan alih fungsi lahan membuat sektor pertanian semakin rentan. Swasembada menjadi kata kunci,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Jawa Barat, Dadan Hidayat, di Bandung, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Distanhorti Jabar, Ujang Suhadi, menjelaskan bahwa Pergub ini dirancang untuk memberikan payung hukum dan keberpihakan anggaran yang jauh lebih kuat. Selama ini, perlindungan yang ada dinilai masih terbatas.
“Selama ini bantuan pemerintah sifatnya hanya stimulan dan jumlahnya terbatas. Melalui Pergub ini, kami ingin ada keberpihakan anggaran yang nyata bagi petani Jabar,” kata Ujang Suhadi.
Dengan adanya asuransi ini, petani akan memiliki perlindungan finansial dari risiko kerugian akibat gagal panen. Pada tahun 2025, ditargetkan 500.000 hektare lahan padi di Jabar sudah bisa disinergikan dengan program asuransi pertanian ini.
Meski demikian, tantangan utama saat ini adalah sosialisasi. Dari target 40.000 petani, baru sekitar 27.000 yang terdaftar dalam program asuransi.
Menurut Ujang, rendahnya angka ini bukan karena penolakan, melainkan kurangnya informasi yang sampai ke petani.
“Peran para penyuluh pertanian di lapangan akan kami perkuat untuk mengedukasi petani tentang manfaat besar dari program ini,” tambahnya, pada forum publik Rancangan Pergub Jabar tentang Asuransi Pertanian, di Aula Distanorti Jawa Barat, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ke depan, perlindungan ini akan diperluas. Sejak 2024, Jabar telah merintis asuransi jiwa bagi petani, yang nantinya akan dikembangkan menjadi skema asuransi mikro di bawah naungan Pergub baru ini.
“Kami ingin petani Jawa Barat lebih tangguh, terlindungi, dan mampu bertahan di tengah ancaman perubahan iklim,” pungkasnya.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda Distanhorti Jawa Barat, Gina Gustiani Pitaloka, SP, MP, menjelaskan detail program yang sudah berjalan, yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menurutnya, asuransi ini memberikan ganti rugi jika tanaman padi rusak akibat bencana seperti banjir, kekeringan, atau serangan hama dan penyakit (Organisme Pengganggu Tumbuhan/OPT).
“Petani yang mengalami kondisi demikian dapat mengajukan klaim dan memperoleh ganti rugi. Sehingga, petani memiliki modal kerja untuk melanjutkan usaha taninya,” jelas Gina.
Program ini berjalan dengan skema bantuan premi, di mana 80 persen iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat dan 20 persen oleh Pemprov Jabar. Untuk tahun ini, disiapkan anggaran Rp 1,44 miliar untuk melindungi target 40.000 hektare lahan.
Adapun syarat bagi petani yang ingin ikut program ini adalah:
- Tergabung dalam kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).
- Menggarap lahan sawah paling luas 2 hektare per pendaftaran.
- Wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Gina menambahkan bahwa program ini memiliki payung hukum yang sangat kuat, mulai dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani hingga Peraturan Gubernur dan perjanjian kerja sama dengan pihak asuransi Jasindo.













