Warga Tagih Janji Wali Kota, Minta Tarif PBB Cirebon Kembali ke 2023

KabarSunda.com- Paguyuban Pelangi Cirebon meminta Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, segera merealisasikan janjinya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akan menetapkan PBB Kota Cirebon sesuai dengan tahun 2023.

Paguyuban juga meminta agar Wali Kota Cirebon melibatkan warga dalam proses revisi dan kaji ulang Perda Pajak.

Permintaan warga ini dilontarkan usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Wali Kota Cirebon telah bertemu dan membahas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang diklaim naik hingga mencapai 1.000 persen, beberapa hari lalu.

Dalam unggahan tersebut, Dedi Mulyadi dan Wali Kota berjanji akan memberlakukan tarif PBB seperti tahun 2023, sesuai dengan permintaan masyarakat.

Hetta Mahendrati, Juru Bicara Paguyuban Pelangi Kota Cirebon menyampaikan, unggahan tersebut menjadi konsumsi warga dan akan terus ditagih realisasinya.

Namun hingga kini, warga masih belum mendapatkan realisasi dari janji atas pertemuan tersebut.

Warga tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Tuntutan mendesak warga saat ini adalah pemerintah harus segera merealisasikan janji saat menurunkan tarif PBB seperti tahun 2023,” kata Hetta dikutip dari Kompas.com, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut Hetta, janji itu harus segera direalisasikan karena sesuai dengan tuntutan masyarakat yang telah berjuang sejak 2024.

Perjuangan itu dilakukan masyarakat melalui cara audiensi dengan DPRD, unjuk rasa ke Wali Kota Cirebon, judicial review, bersurat ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, KPK, dan pihak terkait lainnya.

Namun, upaya tersebut masih belum menemukan titik terang. Mereka ingin melakukan gugatan secara administratif hingga kebijakan benar-benar diubah dan sesuai keinginan warga.

Selanjutnya, melalui Hetta, warga juga berharap agar pemerintah dan DPRD memberi ruang kepada masyarakat sebelum penetapan revisi perda yang dijadwalkan pada September 2025.

Warga berhak mengetahui dasar pijakan dan cara hitung pemerintah dalam menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara drastis dan dianggap tidak masuk akal.

Setelah pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, masih menerapkan kenaikan tarif PBB sesuai dengan Perda Tahun 2024 sambil melakukan kajian. Edo menyebut kenaikan pajak di tahun 2024 bukanlah kebijakannya.