KabarSunda.com- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Rema Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera membebaskan Alvyn Navid Akbar, seorang mahasiswa yang ditahan sejak dini hari.
Penahanan Alvyn terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam, saat ia dalam perjalanan membeli makanan.
Sebelumnya, Alvyn mengikuti aksi demonstrasi, namun dihentikan polisi saat hendak membeli cuanki, diduga terjadi kesalahpahaman karena Alvyn salah mengambil jalan menuju Gedung Sate, yang kemudian menjadi alasan penahanannya. Pada pukul 04.30 WIB, Alvyn telah dipastikan berada di Polda Jawa Barat.
BEM Rema UPI mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama sivitas akademika, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berkomitmen terus memantau perkembangan kasus dan melakukan langkah-langkah advokasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi Alvyn Navid Akbar.











