Bagaimana Ridwan Kamil Bisa Dapat Uang Dugaan Korupsi? Ini Pernyataan KPK

Pasca-Penggeledahan, Sudah 184 Hari Ridwan Kamil Belum Dipanggil oleh KPK  

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan modus yang diduga Ridwan Kamil menerima aliran dana dalam skandal kasus dugaan korupsi proyek pengadaan promosi iklan di Bank BJB periode 2021–2023 Rp1,1 triliun, saat menjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Saat dugaan rasuah itu terjadi,politisi yang akrab disapa Kang Emil masih menjabat Gubernur Jawa Barat, bahkan Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dipertanyakan KabarSunda.com, pihak mana yang menginginkan promosi iklan Bank BJB, sampai Eks Yudi Renaldi ditetapkan dua kali tersangka oleh KPK masalah promosi iklan, dan Kejaksaan Agung masalah pemberian modal kerja PT.Sri Rejeki Isman Tbk sebesar Rp550 miliar masih tutup mulut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi Ridwan Kamil (RK) sebagai Gubernur menjadi kunci dalam dugaan aliran dana promosi iklan BJB.

“Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Menurut Asep, Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar diduga meminta dana nonbujeter dari komisaris maupun direktur utama di Bank BJB.

“Bank Jabar ini (Bank BJB, red.), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu,” tuturnya.

Berdasarkan laman Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jabar merupakan pemegang saham terbanyak dengan kepemilikan 38,52 persen.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Rabu, 10 September 2025, tercatat sudah 184 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.